BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang segel perampasan aset di gedung Lampung Nahdliyyin Center (LNC) Gg. Bypass Raya No 1 No 99, Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Senin (26/6/2023).
Jaksa Eksekutor KPK, Leo Sukoto Manalu mengungkapkan, segel itu merupakan akuisisi gedung oleh KPK sebagai pengganti uang pengganti yang belum dibayar oleh mantan Rektor Unila, Prof Karomani.
Dalam keputusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang beberapa waktu lalu, Prof Karomani dikenakan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti senilai Rp8 miliar. Namun saat ini Karomani baru membayar uang pengganti sebanyak Rp4,5 miliar.
“Gedung ini dirampas untuk negara nantinya akan dilelang untuk membayar kewajiban Pak Karomani yang belum terbayar,”kata Leo Sukoto Manulu kepada wartawan.
Ia mengatakan, sset yang dirampas berupa bangunan,� tanah, beserta isinya.
Selain gedung LNC, KPK juga akan melelang emas seberat 2 Kg yang juga disita berdasarkan fakta-fakta persidangan. Jika hasil lelang melebihi nilai yang harus dibayar, maka uang akan dipulangkan ke Karomani.
“Kami akan melelang emas seberat 2 kilogram terlebih dulu, sisanya jika tidak dibayar maka akan dibayar dari lelang gedung LNC,” jelasnya.
Diketahui, Karomani divonis penjara 10 tahun dan denda Rp400 juta atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila. Selain itu ia juga diwajibkan membayar kerugian negara senilai Rp8,075 miliar paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah. (lpc)