BANDAR LAMPUNG � Sebanyak 1.203 dari 1.281 Bacaleg Provinsi Lampung dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami menerangkan, hal itu diketahui selama verifikasi yang dilakukan sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Dari hasil verifikasi, jelasnya, hanya 78 Bacaleg atau 6 persen yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sedangkan sisanya sebanyak 1.203 atau 94 persen dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
�Untuk 17 Bacalon DPD RI keseluruhannya dinyatakan belum memenuhi syarat,� katanya.
Sebab yang membuat ribuan Bacaleg itu dinyatakan BMS adalah persyaratan yang tak lengkap. Seperti misalnya surat keterangan sehat, belum memasukan NIK. Bahkan ada juga yang memberi ijazah asli. Padahal yang diminta hanya berupa fotocopy yang dilegalisir.
Selain itu, KPU juga menemukan Bacaleg ganda daerah pemilihan (Dapil) maupun ganda parpol.
“Calon ganda ada, ganda antar partai, seperti dia terdaftar Bacaleg di DPRD Provinsi dan terdaftar juga di DPRD Kabupaten.
Erwan Bustami mengatakan, Parpol dan Bacalon DPD diberi kesempatan perbaikan persyaratan dari 26 Juni hingga 9 Juli.
Kesempatan perbaikan tersebut menjadi bagian terpenting. Sebab, setelah itu akan disimpulkan, apakah calon memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Artinya, tidak ada lagi kategori BMS.
“Jadi mohon perhatian, seperti pekerjaan yang harus mundur berkasnya dilampirkan. Dan dimohon untuk jujur, jadi bukan hanya KPU dan Bawaslu saja yang dimintai jujur. Kalau dia ASN, TNI, Polri ya harus mundur, silahkan dimasa perbaikan jujur,” katanya. (kpt)