BANDARLAMPUNG � Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, hari Selasa 27 Juni 2023 besok, akan menggelar sidang perdana kasus penipuan dengan tersangka Akbar Bintang Putranto Bin Mujianto. Sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bandarlampung yakni Elis Mustika. Demikian dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang.
Dalam SIPP PN Tanjungkarang juga tercantum beberapa barang bukti (BB) dalam perkara ini. Antara lain 1 (satu) lembar bukti tanda terima uang kepada Akbar Bintang Putranto senilai Rp.170.000.000.-(seratus tujuh puluh juta rupiah), tanggal 21 Agustus 2018.
Lalu 1 (satu) lembar bukti tanda terima uang kepada Aliunsyah senilai Rp.380.000.000.-(tiga ratus delapan puluh juta rupiah), tanggal 04 September 2018 dan 1 (satu) lembar bukti tanda terima uang kepada Aliunsyah senilai Rp.280.000.000.-(dua ratus delapan puluh juta rupiah), November 2018, serta 1 (satu) lembar bukti tanda terima uang kepada Aliunsyah, senilai Rp.250.000.000.-(dua ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 12 Maret 2019.
Kemudian 1 (satu) lembar surat pernyataan Jhoni Tamin tentang pernyataan pertanggung jawaban dana yang telah diterima dari Yusar bila Bintang tidak dapat mengembalikannya, tertanggal 02 September 2019.
Selanjutnya 1 (satu) lembar surat pernyataan Aliunsyah tentang pernyataan pertanggung jawaban dana yang telah diterima dari Yusar bila Bintang tidak dapat mengembalikannya, tertanggal 29 September 2019.
Serta 1 (satu) lembar surat pernyataan Bintang terkait penggunaan dana yang diterima dari Yusar sebagaian diserahkan kepada Pak Nanang Ermanto, tertanggal 13 Januari 2020.
Selanjutnya 1 (satu) lembar surat pernyataan Akabar Bintang Putranto, Joni Tamin, S.E., dan Aliunsyah prihal telah menerima uang titipan dari Yusar Riyaman Saleh sebesar Rp. 2.571.500.000.-(dua milyar lima ratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan digunakan untuk keperluan pribadi serta orang lain (Bupati Lampung Selatan), serta akan dikembalikan paling lambat tanggal 25 Januari 2020, dihadapan Notaris RIADH INDRAWAN, SH., MH., M.Kn.
Sebelumnya Penasehat Hukum (PH) Ahmad Handoko, S.H., M.H., menilai kasus yang dialami kliennya Akbar Bintang Putranto tidak bisa dikategorikan tindak pidana umum berupa tipu gelap. Pasalnya konstruksi kasus ini lebih bernuansa dan sangat kental dengan tindak pidana suap. Yakni berupa pemberian uang sebesar Rp2,57Miliar dalam rangka mendapatkan proyek dan jabatan Kadis PU pada Pemkab Lampung Selatan (Lamsel).
�Untuk itu kami meminta penyidik Polresta Bandarlampung menarik kasus ini keranah tindak pidana korupsi (tipikor) berupa tindak pidana suap. Dimana semua pihak yang terlibat baik pemberi maupun penerima harus diproses hukum dan dimintakan pertanggungjawabannya,� urai Ahmad Handoko, Selasa 16 Mei 2023.
Dilanjutkan Ahmad Handoko, pelapor sendiri sudah mengakui bahwa uang yang diberikan ke kliennya Akbar Bintang Putranto bertujuan untuk diteruskan ke pejabat tertentu. Kepentingannya agar pelapor mendapatkan jatah proyek dan jabatan tertentu di Pemkab Lamsel.
�Dengan demikian tidak pantas kasus ini diusut dan hanya masuk dalam tindak pidana umum berupa tipu gelap. Tapi lebih pantas masuk ranah penyidikan tipikor,� tambahnya.
Seperti diberitakan Penyidik Polresta Bandarlampung berhasil menangkap tersangka Akbar Bintang Putranto (24). Akbar dilaporkan dalam kasus penipuan ke Polresta Bandar Lampung dengan bukti laporan Nomor: TBL/B-1/368/II/2020/LPG/SPKT/ Resta Bandar Lampung, tanggal 13 Februari 2020.
Sebelum ditangkap, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp2,57 miliar sebenarnya sempat digugat secara perdata. Dalihnya lantaran dianggap wanprestasi karena ingkar janji proyek dan jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Lamsel.
Akbar Bintang Putranto, warga Jalan Mawar Indah LK I RT. 007, Kelurahan Labuhan Dalam Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung tercatat sebagai tergugat I.� Selain Akbar, ada juga nama Joni Tamin, S.E, warga Jalan Jenderal Sudirman No. 332, RT 001, RW 002, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara yang merupakan Tergugat II. Lalu nama Aliunsyah, warga Jalan Mangga Gg. Kelapa Gading Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung sebagai�Tergugat III. Dan Terakhir nama Nanang Ermanto, warga Desa Way Galih,�Kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel yang merupakan Tergugat IV.
Dalam sidang perdata ini, pihak Pengadilan Negeri (PN)� Kalianda bahkan sempat melayangkan releas pemberitahuan panggilan sidang terhadap Nanang Ermanto. Dalam�surat nomor 36/Pdt.G/2022/PN.Tjk itu, Bupati Lamsel ini diminta supaya dapat datang menghadap dimuka persidangan di PN Tanjungkarang, pada hari Rabu, 6 April 2022 pukul 09.25. WIB lalu. Yakni dalam perkara perdata No 36/Pdt.G/2022./PN.Tjk antara Yusar Riyaman Saleh, S.H., M.H sebagai penggugat melawan Akbar Bintang Putranto dkk sebagai tergugat. Releas penggilan disampaikan oleh Juru Sita PN Kalianda sejak tanggal 29 Maret 2022 lalu. Dengan alamat Pak Nanang Ermanto di Lamsel.
Namun demikian, setelah jalannya sidang sempat bergulir, �gugatan perdata ini akhirnya dicabut oleh penggugat Yusar Riyaman Saleh.(red)