BANDARLAMPUNG � Anggota DPRD Lampung dari Partai Demokrat, Ko Marhaen Agus Revolusi mengajukan permohonan ganti nama di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Sidang perdana perkara dengan nomor 181/Pdt.P/2023/PN Tjk ini digelar Senin, 26 Juni 2023.
Dalam keterangannya di depan hakim PN Tanjungkarang, Syamsumar Hidayat, pemohon Ko Marhaen Agus Revolusi menerangkan keinginannya untuk mengganti namanya menjadi K. Agus Revolusi. Alasannya nama ini yang lebih dikenal di masyarakat.
�Saudara sudah mengertikan konsekuensi dari perubahan nama. Nanti semua data dokumen kependudukan juga akan berubah,� tanya hakim yang langsung dijawab iya oleh Ko Marhaen Agus Revolusi.
Hakim pun lantas memeriksa saksi yang diajukan. Yakni saksi atas nama Fenta dan Mahmud Harahap.
Dalam keterangannya saksi Fenta, menerangkan mengenal pemohon Ko Marhaen Agus Revolusi. Dia pun menjelaskan maksud dari penggantian nama ini untuk pencalegan. Dimana Ko Marhaen Agus Revolusi kini maju sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem. �Sebelumnya beliau dari Partai Demokrat,� tutur Fenta.
Apa yang disampaikan Fenta diamini oleh saksi Mahmud Harahap. Mahmud pun menambahkan bahwa nama Ko Marhaen Agus Revolusi lebih dikenal di masyarakat dengan panggilan Agus Revolusi. (red)