PESAWARAN � Sejumlah anggota Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di Kecamatan Gedongatataan menolak mengembalikan uang honor yang diminta kembalikan oleh Bawaslu setempat.
“Saya sudah menerima mas honor untuk bulan Januari 2021 ini. Tapi honor yang sudah diterima harus dikembalikan ke rekening Bawaslu lagi. Padahal, dalam hal itu sudah disebut dalam surat Bawaslu RI dengan nomor 0357/Bawaslu/PR.001/x11/2020, yang keluar pada bulan Maret 2020 lalu,” kata salah satu anggota PKD yang enggan disebut namanya, Senin (15/2/21).
Dalam surat itu, kata dia, tidak ada kata-kata yang menyebutkan bahwa honor anggota PKD harus segera dikembalikan ke rekening Bawaslu setempat.
“Saya tidak akan kembalikan dana yang sudah masuk rekening saya mas,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran mempertanyakan pemblokiran tiba-tiba untuk gaji terakhir bulan Januari 2021 senilai Rp1.100.000 yang mekanismenya melalui pembayaran via ATM BRI Britama.
�Saya mempertanyakan gaji saya di bulan Januari 2021. Mengapa sudah jelas ditransfer, kok tiba-tiba diblokir. Sementara anggota yang sudah terlanjur melakukan penarikan diwajibkan mengembalikan ke- rekening Bawaslu. Itu intruksi dari oknum Bawaslu kecamatan,� kata narasumber yang enggan disebutkan namanya Jum�at (12/02/21).
Ditambahkan, biasanya tanggal 2 sampai 3 ia sudah menerima gaji. Tapi entah kenapa, gaji yang terahir di bulan Januari 2021 tiba -tiba diblokir.
�Saya merasa dirugikan jika seperti ini. Sebab, pekerjaan saya ya cuma itu, tidak ada yang lain. Dan saya sangat membutuhkan gaji tersebut untuk kebutuhan sehari-hari,� katanya.
Terpisah Ketua Bawaslu Pesawaran Ryian Armando diwakili� Sekretariat Bawaslu Pesawaran Nanang mengatakan, sejauh ini baru 18 orang lagi PKN yang belum mengembalikan honor.
�Pentransferan itu salah karena belum ada dari Bawaslu � RI. Artinya, uang yang saya kirim itu bukan hak mereka. Kalau sudah hak mereka, ya pasti saya kirim karena Surat Edaran SE Bawaslu RI perintah penambahan pembayaran dikeluarkan tanggal 29 Desember,� jelas nanang.
Kata Nanang, pembayaran yang sudah dilakukan terlanjur dilakukan karena kebiasaan membayar honor tepat waktu, setiap tanggal 1.
�Tapi setelah itu dapat konfirmasi dari Bawaslu Provinsi, itu belum boleh dibayarkan. Lalu saya datang ke Bank BRI agar rekening honor PKD dilokdown atau diblokir, dan dananya dikirim kembali kerekening Bawaslu Pesawaran,� urainya. (Don)