BANDAR LAMPUNG � Sidang kasus penganiayaan yang berujung kematian Yogi Andhika, mantan sopir Bupati Lampung Utara (Lampura) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Dalam sidang dengan terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowok Bin M Yamin, mantan Ajudan Bupati Lampung Utara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi. Yakni Raden Syahril dan Benny. Nama pertama adik ipar dekat bupati Lampura.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Pastra Joseph Ziraluo, saksi Raden Syahril mengaku mengenal Yogi Andika sebagai sopir keluarga Bupati Lampung Utara dan tahu jika Yogi punya masalah terkait hilangnya uang yang dipercayakan kepada Yogi untuk diserahkan kepada istri bupati.

“Jadi pada bulan April 2017, saya nitip uang Rp 25 juta kepada Yogi ke ayuk saya (Istri Bupati Lampung Utara) untuk keperluan pengajian,” ucapnya.

Raden Syahril mempercayakan uang tersebut untuk dikirim sekitar pukul 17.00 WIB.

Namun setelah Yogi pergi menuju rumah dinas, ia tak kunjung sampai.

“Tapi tidak sampai, kemudian saya kontak gak ada jawaban. Kemudian saya telpon Purnomo untuk melakukan pencarian Yogi, sampai jam 11 malam juga gak ketemu. Besoknya saya diminta melapor ke Polres Lampura,” beber Raden.

Raden pun mengatakan, setelah melakukan laporan ia juga melakukan upaya mencari keberadaan Yogi di rumahnya di Way Kandis, namun rupanya Yogi tidak ada di rumah.

“Dan saya nggak pernah membuat sayembara untuk menemukan Yogi,” terang Raden.

Sementara Benny yang juga sopir Bupati mengaku tidak tahu menahu soal kematian Yogi.

�Kalau setahu saya dari Facebook, Yogi meninggal karena dianiaya,” ucapnya.

Benny pun menegaskan, jika dia tidak tahu jika Yogi dianiya oleh orang rumah dinas Bupati.

“Kalau dianiaya (orang rumah dinas) itu saya gak tahu,” tandasnya. (tbc)