BANDAR LAMPUNG — “Menjadikan DPC PERADI Bandar Lampung Sebagai Wadah Bernaung Advokat yang Profesional Bermartabat Berintegritas dan Dipandang oleh Penegak Hukum Lainnya” menjadi niat dan tekad DEWO (Pakde Jarwo) dalam visi-misi nya membawa bahtera PERADII untuk menegakkan marwah advokat sebagai pilar penegak hukum di Indonesia.
Sebagai langkah awal dalam menakhodai PERADI, DEWO mengadakan Pendidikan dan Latihan (Diklat) berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi Anggota PERADI Bandar Lampung, agar lebih kompeten, profesional, bermartabat dan mampu bertindak sebagai seorang penasehat hukum, berperan untuk memastikan bahwa hak-hak seorang tersangka, terdakwa dan terpidana tidak dilanggar.
Advokat bertindak sebagai penyeimbang terhadap upaya paksa yang diberikan oleh undang-undang kepada penegak hukum. Dalam hal ini peran advokat ini menjadi penting dalam sebuah praperadilan dan pengadilan.
Keberadaan seorang advokat sangat berperan dalam praperadilan dengan kedudukannya sebagai kuasa hukum pemohon (Undang-undang advokat Nomor 18 Tahun 2003) advokat diartikan sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang. Dengan memberikan jasa hukum, berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum, klien, atau orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari advokat.
Advokat merupakan salah satu pilar penegak hukum di Indonesia selain Hakim, Jaksa dan Polisi. Dengan pengetahuan hukumnya seorang advokat juga dapat berperan dalam proses penegakan hukum agar terciptanya tujuan hukum itu sendiri yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
“Atas dasar itu, maka kompetensi dan profesionalitas seorang Anggota PERADI Bandar Lampung. menjadi mutlak dan harus terdidik, terlatih dalam Diklat yang berkelanjutan untuk meningkatkan keahliannya dalam membela sebuah perkara
sebagai seorang Advokat,” ujar DEWO
Berikut misi-misi yang diprioritaskan:
1. Menyediakan Kantor DPC PERADI yang terpisah dan Mandiri sebagai tempat perkumpulan Para Anggota, menjadi kerja Advokat leb8h fokus dan mandiri.
2. Membangun kerjasama yang lebih erat dengan penegak hukum lainnya, pemerintah pusat maupun daerah serta pemangku kepentingan lainnya
3. Memperkuat Tim Pembelaan Profesi bagi para anggota dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada segenap anggota PERADI Bandar Lampung dalam menjalankan profesi
4. Memperbaiki kualitas pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. (rls)