TUBABA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat (Tubaba) menahan
Audtina (AU) selaku Kabid di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Pemkab setempat tahun 2021-2022.
Ia menjadi salah satu tersangka dalam dugaan korupsi di dinas tersebut yang merugikan negara lebih dari Rp1 miliar.
Kajari Tubaba Mochamad Iqbal, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H.menjelaslan, dalam kasus ini sebelumnya penyidik sudah menetapkan Nurmansyah (Terpidana berdasarkan petikan putusan Kasasi Nomor : 6919K/Pid.Sus/2024..
“Dalam perkara ini serta terpidana lainnya yang telah di mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Kajari.
Kajari menjelaskan, tersangka dilakukan penahaanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT -08/L.8.23/Fd.2/09/2025 tangal 10 September 2025 atas nama Sdri. Autina , S.H (A). (rls/zai)