BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap terdakwa Ariyanto S.Pd. Alasannya, Warga Jln. Pulau Pisang, RT/RW 010/000 Korpri Jaya Sukarame, Bandarlampung ini telah melanggar Pasal 378KUHP dalam kasus penipuan jual beli tanah. Vonis ini sama dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana, S.H.

Menyikapi vonis tersebut, saksi korban H. Asrullah berharap semua pihak yang terlibat dan menerima aliran dana dari terdakwa juga dapat diusut sebagaimana fakta persidangan. Mereka adalah saksi Agus Buntung, Yeni, Aria dan Sri Handayani.

“Saya tak niat menghukum orang lain. Sebenarnya dengan adanya proses hukum ini, saya berharap ada kerugian saya yang bisa kembali. Tapi hingga hari ini tak ada sekali itikad baik terdakwa maupun pihak-pihak yang menerima aliran dana untuk mengembalikan kepada saya,” tutur H. Asrullah.

Karenanya H. Asrullah pun berharap penyidik Polda Lampung, dapat mengembangkan penyidikan dan pemeriksaan kasus ini. “Harapannya, supaya mereka bisa tergugah untuk mengembalikan uang saya,” ujar H. Asrullah lagi.

Saksi korban H. Asrullah pun mengutarakan juga kekecewaannya terhadap sikap Notaris Novalia Eka Putri, SH.,M.KN yang juga menjadi saksi dalam perkara ini.

“Tapi biarlah semua saya serahkan kepada Allah SWT,” harapnya.

Sebelumnya dalam pemeriksaan saksi H. Asrullah, korban penipuan jual beli tanah dengan terdakwa Ariyanto, S.Pd., terungkap jika awalnya saksi ditawari sebidang tanah lokasi di Jalan Prof Hamka RT 17 LK I Kel. Sukarame Baru Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung seluas 1.624 M2. Waktu itu, terdakwa mengaku memiliki kuasa jual atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 263 Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame atas nama Supriyadi, Sutoyo dan Suhedi tersebut.

Saksi pun berminat dan bermaksud membeli tanah tersebut, namun hanya seluas 1000 M2 seharga Rp500 juta. Terdakwa pun setuju, seraya berjanji akan melakukan pemecahan SHM.

Dan setelah dilakukan pembayaran, beberapa waktu kemudian dirinya diajak terdakwa untuk mengambil SHM yang telah dipecah di kantor Notaris Novalia Eka Putri, SH.,M.KN di Jalan MH Thamrin, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

SHM induk yang tadinya seluas 1.624 M2 dipecah menjadi tiga SHM. Yakni SHM dengan luas 300 m2, SHM dengan luas 1.046 m2 dan SHM dengan luas 142 m2. Ketiga SHM itu masih atas nama Supriyadi, Sutoyo dan Suhedi.

“Saya pun kemudian diberikan SHM tanah yang luasnya 1.046 M2 dan waktu itu langsung saya bawa pulang dan simpan di rumah,” terang H. Asrullah.

Selanjutnya beberapa waktu kemudian, terdakwa kembali mengajaknya untuk ke kantor Notaris Novalia Eka Putri. Tujuannya untuk balik nama SHM tanah seluas 1.046 M2 dari nama Supriyadi, Sutoyo dan Suhedi ke nama saksi H. Asrullah.

Dikantor notaris ini, saksi H. Asrullah kemudian menyerahkan SHM tanah seluas 1.046 M2 kepada notaris Novalia Eka Putri di sertai dengan bukti tandai tanda terima penyerahan SHM.

Sebelum menyerahkan SHM untuk dibalik nama, Notaris Novalia Eka Putri sempat menyampaikan berapa biaya yang harus dibayar oleh dirinya untuk proses tersebut. Yakni sebesar Rp. 62.600.000,- (enam puluh dua juta enam ratus ribu rupiah).

“Saya pun setuju, dan melakukan pembayaran dengan cara mentransfer ke rekening Bank BRI an. Muriza Andre sebesar Rp. 62.600.000,” cerita H. Asrullah.

Tapi apes. Meski sudah membayar lunas harga tanah sebesar Rp500 juta kepada terdakwa dan membayar biaya balik nama (BBN) SHM kepada notaris Novalia Eka Putri sebesar Rp62 juta lebih, SHM yang dijanjikan akan diproses dan dibalik nama atas dirinya, tak kunjung selesai dan di terima.

Terdakwa pun kemudian berinisiatif bertanya kepada notaris Novalia Eka Putri. Tapi alangkah kagetnya dia, saat dijawab jika SHM yang diserahkan ke notaris Novalia Eka Putri disertai tanda terima, ternyata telah diambil lagi oleh terdakwa.

“Atas kejadian ini, saya lalu melaporkan notaris Novalia Eka Putri. Atas laporan ini, uang yang saya berikan ke notaris Novalia Eka Putri sebesar Rp62 jutaan kemudian dikembalikan. Yang saya kecewa mengapa, SHM itu tidak diserahkan kembali kepada saya,” ujarnya lagi.

Seperti diketahui terdakwa Ariyanto, S.Pd. Warga Jln. Pulau Pisang, RT/RW 010/000 Korpri Jaya Sukarame, Bandarlampung diajukan kepersidangan karena telah melakukan penipuan jual beli tanah.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana, S.H., menguraikan bahwa aksi terdakwa dilakukan sekira bulan Juli tahun 2021. Korbannya adalah H. Asrullah Bin Azalik (Alm).

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi Asrullah Bin Azalik (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus jut rupiah). Atas perbuatannya itu, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana sebagai dakwaan primair.(red)