BANDARLAMPUNG – Polda Lampung menyatakan ada unsur pidana dalam aktivitas dugaan pembalakan liar yang terjadi di di Pekon Pugung Penengahan Kecamatan Pesisir Utara Kabupaten Pesisir Barat. Lokasi ini berbatasan dengan kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Menurut Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf lahan itu berada di luar kawasan TNBBS dan merupakan lahan milik pribadi. Dalam proses penyelidikan, Polda Lampung melibatkan ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dan berdasarkan pendapat ahli, Helfi mengatakan, aktivitas dugaan pembalakan itu tetap memenuhi unsur pidana. Karenanya saat ini, pihaknya juga sedang mendalami kasus ini.

“Dari pendapat ahli, Prof. Teguh (ahli dari UGM), meski berada di luar kawasan dan lahan pribadi, aktivitas itu ada unsur pidana, ini sedang kami dalami,” kata Helfi Assegaf, Senin (5/1/2026).

Soal unsur pidana yang dimaksud, Helfi tidak menjelaskan secara mendetail. Alasan hal ini masuk dalam materi pemeriksaan. Yang pasti, pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 orang dalam pengusutan perkara ini. Meski begitu, sementara ini belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Belum ada tersangka yang ditetapkan,” kata dia.

Untuk diketahui, kasus pembalakan liar ini muncul setelah viral video sejumlah pekerja terekam tengah melakukan praktik aktivitas penebangan di wilayah Pugung Penengahan, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Polda Lampung kemudian bergerak cepat dengan menyegel kegiatan tersebut. Sejumlah pekerja hingga mandor kegiatan tersebut pun langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan.(red)