BANDARLAMPUNG – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung selesai melakukan penggeledahan dan penyegelan plang penyitaan terhadap rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Rabu (10/12/25). Penggeledahan dan penyitaan ini terkait dugaan korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun 2022 senilai Rp8 miliar. Dimana dalam perkara ini, Dendi Ramadhona telah ditetapkan menjadi tersangka bersama empat orang lainnya. Kini, mereka ditahan di Rutan Way Huwi, Bandar Lampung.

Penyitaan sendiri berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung nomor: Prin-17/L.8/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025 dan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: prin -07/L.8/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025.

Dalam keterangannya Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan bahwa penyegelan rumah di Kecamatan Tanjung Karang Timur itu dilakukan setelah pihaknya menggeledah untuk pengusutan kasus tersebut. Ada sejumlah barang dan uang yang ikut sita dari penggeledahan ini.

Yakni 40 buah tas bermerek senilai Rp800 juta.  Lalu ada 4 unit mobil dan 4 unit sepeda motor termasuk Harley Davidson klasik. Serta, sertifikat lahan dan bangunan senilai Rp41 miliar. Terakhir ada juga uang tunai sebanyak Rp 2,2 miliar. (red)