LAMPUNG UTARA – Polisi menciduk J (52) warga Dusun Dedup Jaya Desa Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara.
Ia ditangkap karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri. Astagfirullah.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Lalu Anggota Unit PPA melakukan penangkapan di rumah pelaku yang beralamatkan di Dusun Dedup Jaya Desa Tanjung Raja,” jelas Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto.
Lanjutnya, peristiwa tersebut diketahui pada bulan Juni 2021 dimana saat itu pelaku (ayah kandung ) memasuki kamar korban. Kemudian karena takut diketahui oleh ibu korban, pelaku memindahkan korban tidur bersamanya di kamar.
Nah, di saat pelaku kasak kusuk, ibu korban datang setelah mendengar jeritan anaknya.
Ibu korban tersentak mendapati pelaku sudah melucuti semua pakaian anaknya.
“Korban menceritakan kepada Ibunya bahwa telah dicabuli oleh Bapak Kandung nya sendiri. Atas kejadian tersebut ibu korban melapor ke Polres Lampung Utara,” ujarnya.(*)