PANARAGAN – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang mulai menyidangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tahun anggaran 2022 hingga 2024. Duduk sebagai terdakwa yakni Firmansyah, S.T., M.T., selaku Kepala DLH periode 2021-2025 dan Hartawan, selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 DLH Tubaba.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Akbar, S.H., Wahyu Novarianto, S.H., Edi Junaidi, S.H., dan Gita Santika Ramadhani, S.H., dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba mendakwa keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair dan subsidair.
Alasannya, mereka telah melakukan perbuatan yang secara melawan hukum melakukan penyimpangan kegiatan pada Dinas Lingkungan Hidup TA 2022 sampai dengan TA 2024 yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.1.363.096.300 (satu miliar tiga ratus enam puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah). Ini sebagamaina termuat dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpangan Kegiatan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024 Nomor : R – 160/L.8.7/H.I.3/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025
Rinciannya yakni
- Saving oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tulang Bawang Barat TA 2022–2023 Rp 267.437.700.
- Pencairan anggaran TA 2022–2023 yang dibagikan ke keuangan DLH Kab. Tulang Bawang Barat Rp.28.750.000
- Indikasi penggunaan anggaran kegiatan persampahan yang mengarah pada LPJ fiktif Sub Bidang Persampahan (BBM) Rp.870.958.600
- Pencairan anggaran DLH bidang persampahan yang tidak digunakan / disimpan Kepala Dinas (2024) Rp. 70.000.000
- Pendapatan Daerah berupa Retribusi yang tidak disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah Rp.125.950.000
Sehingga Total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.363.096.300 (Satu miliar tiga ratus enam puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah).(red)




















