BANDARLAMPUNG – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi (tipikor) pada BUMD PT. Lampung Selatan (Lamsel) Maju mulai diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanungkarang. Keduanya adalah, eks Direktur Utama (Dirut) BUMD PT. Lamsel Maju, Edy Setiawan, S.Sos Bin M. Taslim dan Lidiya Karensa, S.A.N.,M.Si binti Mulyadi Yacub, S.Pd., selaku eks Bendahara.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, Lamsel, Reyhan Biznillah, S.H dan Andrian, S.H., menguraikan jika kedua terdakwa telah tidak melaporkan dan tidak menyetorkan pendapatan parkir pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Kabupaten Lampung Selatan tahun 2023.
Selain itu kedua terdakwa juga telah telah menggunakan modal dasar BUMD PT. Lampung Selatan Maju tanpa dilengkapi dengan bukti pertanggung jawaban yang lengkap.
Akibat perbuatan kedua terdakwa ini pun telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 517.382.907,- (lima ratus tujuh belas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh rupiah).
Hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : R–79 /L.8.7/H.III.3/06/2025 tanggal 26 Mei 2025 dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Lampung Selatan Maju tahun 2022 – 2023.
Atas perbuatannya ini kedua terdakwa pun dijerat JPU melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair dan subsidair.(red)




















