BANDARLAMPUNG � DPD Partai Golkar Lampung diminta sangat berhati-hati dalam mengajukan pencalonan Ir. Arinal Djunaidi sebagai calon gubernur (cagub) Lampung. Alasannya, selain karena adanya mekanisme internal yang tidak dipatuhi saat melakukan penjaringan, posisi Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung ini pun sangat rawan dan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Ini terkait adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam penetapan honorarium Tim Raperda dan Rapergub, serta Tim Evaluasi Rancangan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang diduga melibatkan mantan Sekretaris Provinsi Lampung tersebut. Kasus ini sendiri oleh Kejati Lampung, meski belum menyebut nama tersangka, namun telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
�Sekarang boleh dicek secara fakta di lapangan, bahwa DPD Partai Golkar Kota/Kabupaten ataupun DPD Partai Golkar Provinsi Lampung tidak pernah menggelar rapat pleno penetapan 11 nama bakal calon gubernur (balongub) yang akan diajukan ke DPP. Ini bisa-bisanya oknum atau elit partai yang tidak taat mekanisme yang ada di tubuh Golkar,� ungkap Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Pesawaran, Romi Husin, S.H., kemarin.
Karenanya lanjut mantan anggota DPRD Kota Bandarlampung, dia bersama beberapa pengurus Kabupaten/Kota lain segera menghadap DPP untuk melaporkan masalah ini. Termasuk juga adanya permasalahan hukum yang sedang menimpa Arinal Djunaidi.
�Jujur kami sangat khawatir nantinya jika DPP Partai Golkar menetapkan mengusung Arinal sebagai cagub, tapi disaat kemudian Kejati Lampung menggelar release atau ekspose penetapan Arinal sebagai tersangka. Ini yang harus bisa menjadi pertimbangan DPP guna mengambil keputusan. Jadi sampai kader Golkar menjadi dilema,� himbau Romi.
Atas sikapnya ini, Romi yakin DPP Golkar memperhatikan aspirasi mereka. Pasalnya dia sudah mendapat sinyal DPP bakal mengambil alih kepengurusan DPD Partai Golkar Lampung, jika tetap tidak mematuhi mekanisme yang telah ditetapkan DPP dalam menjaring cagub yang nantinya akan diusung.
�Termasuk juga dengan adanya kasus yang melilit Arinal Djunaidi. Ini pastinya menjadi pertimbangan. Saya yakin DPP tidak akan mengusung cagub yang berpotensi tersangka. Sebab ini bisa merusak semangat juang kader. Bukan hanya saat pilkada tapi juga merembet pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden yang akan membuat citra partai terpuruk,� tegasnya lagi.
Untuk diketahui sosok Arinal sebelumnya mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Salahsatunya Dr. Budiono, S.H..M.H. Ketua Jurusan Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) ini mengakui jika dugaan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) yang diduga melibatkan Arinal Djunaidi, yang kini menjabat Ketua DPD Partai Golkar Lampung dapat memperburuk citra pejabat pemerintah Lampung serta citra partai.
Kejati Lampung sendiri kini terus mendalami dan mencari siapa yang bertanggungjawab terkait persoalan dugaan mark�up anggaran dengan modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Arinal. �Kita sedang cari siapa yang bertanggungjawab, saat ini sudah naik ke tahap penyidikan, tetapi bagaimana dan siapa yang bertanggungjawab, itu yang sedang kita cari,� tegasnya di sela-sela acara buka puasa bersama di Kantor Kejati Lampung, Selasa (13/6) lalu.
Tampaknya, Kejati Lampung terus mengumpulkan alat dan bukti yang kuat untuk menetapkan siapa yang bakal jadi tersangka dalam kasus ini. �Akan kita publik kalau memang kita sudah tetapkan alat bukti, bahwa si A inilah yang bertanggungjawab,� ujarnya.
Namun soal target penyelesaian kasus, Syafrudin tidak bisa memastikan. �Kita tidak bisa target, tergantung pada saat penggalian alat bukti, kalau cepat terbukti, ya bisa cepat,� tandasnya.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat mendesak agar Arinal Djunaidi segera diperiksa Kejati Lampung. Ini terkait dugaan penyimpangan anggaran lantaran adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Arinal saat menjabat Sekdaprov Lampung di tahun 2015.
Koordinator Aksi Aliansi Radikal Gerakan Lampung Bersih, Icha Novita mengatakan, kebijakan anggaran Pemprov Lampung berpotensi banyak merugikan keuangan negara/daerah. Diantaranya diduga dilakukan oleh Arinal, mantan Sekdaprov Lampung, yang notabene merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pemprov Lampung, dimana setiap mata anggaran harus melalui persetujuan dirinya.
Tindakan penyalahgunaan wewenang, sambung Icha Novita, mengarah ke tindak pidana korupsi yang akan menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah. �Korupsi adalah benalu sosial yang merusak struktur pemerintahan dan menjadi penghambat utama jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya,� ujar dia.
Dikatakan olehnya, korupsi yang dikemas dalam bentuk kebijakan atau payung hukum, adalah bahaya laten alias tersembunyi yang harus diwaspadai. �Dalam prakteknya, korupsi sangat sukar diberantas, dan mendeteksinya dengan dasar hukum yang pasti. Namun akses perbuatan korupsi merupakan bahaya laten yang harus diwaspadai oleh pemerintah maupun masyarakat,� paparnya.
Lainnya, Didi Junaidi, aktivis Jaringan Anti Korupsi (JAK) Lampung mengatakan, sebagai seorang yang menjabat Sekretaris Daerah saat itu, Arinal pegang peranan dalam menentukan besaran anggaran kegiatan. Arinal pegang kendali. Hingga kuat dugaan, terjadi penyalahgunaan wewenang, hingga menetapkan besaran honor tanpa acuan yang jelas, dan ditengarai �mengangkangi� Peraturan Menteri Keuangan, yang merupakan peraturan diatasnya.
Dikatakannya, adanya selisih honor Tim Raperda dan Rapergub yang diluar batas kewajaran, dari Rp350.000 menjadi Rp6 juta per bulan, tidak bisa dibiarkan terjadi. �Pemerintah daerah tidak transparan dalam mengelola anggaran � anggaran daerah, untuk honor pejabat PNS saja bisa berjuta-juta, padahal mereka kan sudah digaji dan mendapat tunjangan ini itu. Ini honor yang tidak wajar,� tandasnya.
Oleh karena itu, ia mendesak Kejati Lampung untuk menetapkan tersangka atas penetapan honor Tim Anggaran dan Raperda/Rapergub Pemprov Lampung, melalui Pergub no. 72 Tahun 2015, yang dinilainya diluar batas kewajaran. �Ini jelas gak ada dasar, masa kenaikan honor bisa lebih dari 100 persen. Ini honor lho, bukan gaji pokok,� tandas Didi.
Ia pun menilai, dalam penetapan honor Tim Anggaran Daerah dan Raperda/Rapergub APBD se-Provinsi Lampung ini, ada penyalahgunaan wewenang, dimana dengan jabatannya itu, dapat menetapkan besaran honor yang diluar batas kewajaran.
�Aparat penegak hukum harus berani mengungkap persoalan ini, apa dasarnya besaran honor itu, dan asalnya dari mana uang honor tersebut, dari setoran proyek kah, dari pajak � pajak rakyat kah, atau ada donatur agar kegiatan atau proyek bisa lolos APBD, alias segera ketok palu,� bebernya.
Sementara, Nurul Ikhwan, Ketua Gerakan Pemberantas Korupsi (GPK) Lampung mengatakan, bahwa apa yang dilakukan Arinal Djunaidi itu, bentuk penyalahgunaan wewenang dan kedudukan. �Karena yang mengatur tentang honorarium pegawai itu diatur dalam Permenkeu, tapi Arinal sebagai Sekda kala itu, malah menganggarkan honor lebih tinggi dari standar Permenkeu,� jelas Nurul sebagimana dilansir media Bongkar Post, pada Kamis (8/6) lalu.
Sedangkan, Ketua Umum Serikat Masyarakat Lampung Anti Korupsi (SIMULASI), Agung Irawansyah, meminta Kejati bersikap transparan dan tidak tebang pilih. �Kejati harus profesional dalam menangani kasus-kasus korupsi APBD,� tegas Agung, saat berada di kantor redaksi Bongkar Post. Apalagi, lanjut Agung, persoalan ini sudah masuk tahap penyidikan. �Persoalan ini tidak boleh menguap begitu saja, apalagi ini menyangkut salah satu petinggi parpol yang ikut nyalon gubernur. Kejati harus profesional, jangan mentang-mentang pejabat lantas kasus ini dipetieskan diam-diam oleh Kejati,� tukasnya.
Diberitakan, Peraturan Gubernur (Pergub) No. 24 Tahun 2015, tanggal 14 April 2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 72 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2015, diduga �kangkangi� Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Masukan. Dimana, pada PMK No. 53 / PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015, ditekankan adanya langkah-langkah efisiensi anggaran dengan melakukan pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan.
Pada PMK No. 53/PMK.02/2014, standar biaya untuk Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan, yang Ditetapkan oleh Presiden saja, selaku Pengarah hanya mendapat honor Rp2,5 juta, itu sudah honorarium paling tinggi. Dan yang paling kecil, selaku Anggota hanya mendapatkan Rp1,5 juta.
Kemudian, Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang Ditetapkan oleh Menteri/Pejabat Setingkat Menteri, selaku Pengarah mendapat honor Rp1,5 juta, itu honor yang paling tinggi. Sementara, untuk Anggota mendapat honor Rp750 ribu.
Lalu, Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang Ditetapkan oleh Pejabat Eselon I, selaku Pengarah mendapat honor Rp750 ribu, sedangkan untuk Anggota Rp500 ribu.
Hal ini justru berbanding terbalik dengan apa yang diterapkan Pergub Lampung No. 24 tahun 2015, terutama pada Honor Tim Penyusun Raperda dan Rapergub, dimana selaku Pembina mendapat honor Rp6 juta, Pengarah Rp5 juta, Ketua Rp4,5 juta, Wakil Ketua Rp4 juta, Sekretaris Rp3,5 juta, dan Anggota Rp3 juta.
Lalu untuk Honorarium Tim Evaluasi Rancangan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, pejabat Eselon I Rp7 juta, Eselon IIa Rp6 juta, Eselon IIb Rp5,5 juta, Eselon III Rp5 juta, Eselon IV Rp4 juta, Golongan IV Rp3 juta, Golongan III Rp2 juta, Golongan II Rp1,5 juta, dan Golongan I Rp1 juta. Bahkan, di tahun 2017 ini saja, besaran Honorarium tidak jauh berbeda dengan PMK sebelumnya. Lantas, apa dasar acuan Pergub Lampung No. 24 Tahun 2015 itu menetapkan besaran Honorarium Tim Pembahasan APBD itu.
Tampaknya besaran honorarium yang diberikan per orang per bulan itu, di Provinsi Lampung menjadi �surga� bagi para oknum pejabatnya. Perbandingan honorarium yang cukup signifikan, antara standar dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan standar dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung, ditengarai menjadi �ladang� korupsi. Tampak jelas, pemilik honorarium besar adalah para pejabat wahid di Pemprov Lampung, kala Pergub itu diterbitkan.
Miris, melihat isi Pergub No. 24 tahun 2015, yang sebelumnya Pergub No. 72 tahun 2014, yang sengaja diubah demi meraup pundi pundi kekayaan pribadi. Tampak jelas besaran honorarium para pejabat Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub), serta Evaluasi Rancangan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, yang cukup besar tanpa dasar yang jelas.
Tampak jelas, adanya kolusi anggaran dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut. Kenaikan honor Tim jumlahnya sangat fantastis, dari Rp350.000 per bulan menjadi Rp6 juta per bulan untuk Pembina, yang notabene dijabat oleh Sekdaprov Lampung kala itu, Arinal Djunaidi.
Diketahui, dalam Pergub No. 24 Tahun 2015, honorarium Tim Raperda dan Rapergub, selaku Pembina Rp6 juta per bulan, Pengarah Rp5 juta per bulan, Ketua Rp4,5 juta per bulan, Wakil Ketua Rp4 juta per bulan, Sekretaris Rp3,5 juta per bulan, dan Anggota Rp3 juta per bulan.
Kenaikan ini sangat drastis nilainya dibandingkan Honor Tim yang dianggarkan melalui Pergub sebelumnya, Pergub No. 72 tahun 2014, yang besarannya sesuai urutan masing-masing jabatan, paling tinggi sebesar Rp350.000 per bulan dan paling rendah Rp175.000 per bulan.
Sementara, untuk honor Tim Evaluasi Raperda APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, yang tertuang dalam Pergub No. 24 Tahun 2015, pejabat Eselon I mendapat Rp7 juta per bulan dan terendah Rp1 juta per bulan untuk pejabat Golongan I. Sementara, honor Tim Anggaran Pemerintah Daerah, paling tinggi Rp9 juta per bulan untuk pejabat Eselon I, dan paling rendah Rp825.000 per bulan untuk Golongan I.
Diketahui, Arinal Djunadi, selaku Sekdaprov Lampung kala itu, mengalokasikan honor Tim Pembentukan Peraturan Daerah dan Tim Evaluasi APBD, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Lantaran, terjadi selisih besaran honor yang diterima oleh para anggota Tim Anggaran dan Tim Raperda dan Rapergub APBD se-Provinsi Lampung, yang kenaikannya diluar batas kewajaran.
Pada tahun 2015, Gubernur Lampung menetapkan pedoman penyelenggara Perda dalam melaksanakan anggaran yang dituangkan dalam Pergub No 72 tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014. Dalam Pergub tersebut, diatur besaran honorarium tim.
Namun, pada tanggal 14 April 2015, Pergub tersebut dirubah dengan Pergub No 24 tahun 2015, yang isinya lebih pada memfasilitasi besaran honor tim Raperda, Rapergub dan Tim Evaluasi Raperda APBD kab/kota.
Keputusan Gubernur No G/59/B.III/HK/2015 tentang penetapan besaran honor dan Keputusan Gubernur No G/292/BX/HK/2015 tentang pembentukan tim, diduga keduanya bertentangan dengan pasal 1 lampiran IV dan pasal 5 Pergub No 72 tahun 2014.
Pada tahun 2015, selain menjabat Sekdaprov, Arinal Djunaidi juga ditunjuk sebagai Tenaga Ahli. Adanya pelanggaran dalam pembuatan, penerbitan dan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) itulah yang menjadi dasar ditemukannya kerugian keuangan daerah.
Diduga, terjadi pelanggaran dalam peraturan yang diterbitkan oleh Pemprov Lampung, dimana perubahan Pergub dari No. 72 Tahun 2014 menjadi No. 24 Tahun 2015, karena Pergub yang berlaku mengatur hal – hal yang belum diatur mengikuti Peraturan Menteri tentang harga satuan barang dan jasa, bukan menerbitkan Perubahan Daerah.
Sementara itu dari hasil penjaringan Golkar sendiri, diketahui ada 11 nama bakal calon gubernur (balongub) yang diajukan ke DPP. Yakni, Arinal Djunaidi, Ridho Ficardo, Bachtiar Basri, Alzier Dianis Thabranie, Herman HN, Azis Syamsudin, Mustafa, Mukhlis Basri, Al Muzamil Yusuf, Andi Surya, dan Ananda Tohpati. Sementara Untuk bakal calon wakil gubernur (balonwagub) adalah Patimura, Frans Agung, Dedi Afrizal, Nurhasanah dan Tulus Purnomo.
Sebelumnya Korbid Kepartaian DPD Golkar Lampung, I Made Bagiasa didampingi Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Supriyadi Hamzah menegaskan Partai Golkar tidak mengalami konflik sebagaimana yang telah diberitakan beberapa media. Menurutnya Partai Golkar dalam kondisi solid, kompak dan utuh.
Majunya ketua DPD Golkar Lampung Arinal Djunaidi sebagai Bakal Calon Gubernur, masih dalam koridor dan mekanisme organisasi sesuai JUKLAK/6/DPP/GOLKAR/VI/2016. Partai Golkar pun membuka seluas luasnya kepada siapapun kader Partai Golkar untuk maju menjadi bakal calon Kepala Daerah, baik Gubernur/Wakil Gubernur maupun Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
“Jangankan kader internal, dari pihak eksternal partai juga dibuka kesempatan seluasnya untuk maju. Namun semua harus memenuhi prosedur dan mekanisme sesuai aturan Partai, dan tentunya Partai Golkar akan mengutamakan kader internal Partai,” jelasnya Kamis (6/7) lalu.
Sesuai JUKLAK/6/DPP/GOLKAR/VI/2016, salah satu syarat diusung menjadi calon adalah melalui mekanisme survey yang dilakukan lembaga survey yang ditunjuk DPP Partai Golkar. Di dalam Juklak juga ada mekanisme penjaringan, dapat melalui penjaringan internal, maupun penjaringan terbuka. Mekanismenya dapat dilakukan salah satu atau keduanya.(red/dariberbagaisumber)