JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengumumkan nama-nama Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XXIII Tahun 2025.
Ada 20 orang yang dinyatakan lulus, yakni 10 orang untuk formasi Calon Hakim Ad Hoc Tingkat Pertama dan 10 Calon Hakim Ad Hoc Tingkat Banding.
Diantara nama-nama itu, ada salah satu alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila), Timbul Priyadi SH, MH.
“Berdasarkan hasil Rapat Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XIII Tahun 2025 pada hari Kamis, tanggal 6 November 2025, peserta yang dinyatakan LULUS seleksi calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Tahap XIII Tahun 2025,” begitu bunyi Pengumuman Nomor: 54 /Pansel/Ad Hoc Tpk/XI/2025 yang di tandatangani Dr. Prim Haryadi sebagai Ketua Panita Seleksi (Pansel) dan Dr. Sudharmawatiningsih sebagai Sekretaris Pansel.
Berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), latar belakang menjadi hakim ad hoc tipikor memang bisa beragam. Sebab, hanya mensyaratkan orang yang berpengalaman di bidang hukum dengan sejumlah syarat lain.
Pasal 12 huruf d menyebutkan:
Berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya selama 15 (lima belas) tahun untuk Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi, dan 20 (dua puluh) tahun untuk Hakim ad hoc pada Mahkamah Agung
Akhirnya nama-nama yang lolos seleksi tahun ini pun beragam pengalaman dan latar belakang.
Pengumuman tersebut juga menyampaikan peserta yang dinyatakan lulus wajib mengikuti Diklat. (*)


















