BANDARLAMPUNG – Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung menyampaikan perkembangan penanganan perkara terhadap kegiatan penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang (BRI Kancab) Pringsewu Periode Tahun 2021 s/d 2025, Senin (21/7/2025).
Ricky Ramadhan Kasi Penkum Kejati Lampung menyampaikan bahwa setelah melakukan rangkaian kegiatan penyidikan, pemeriksaan dan lain melakukan penangkapan saksi sebanyak 40 (empat puluh) orang saksi, maka Tim Penyidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung setelah memperoleh 2 (dua) alat bukti yang cukup telah menetapkan tersangka Tersangka CA alias CND yang menjabat sebagai RMFT (Relationship Manager Funding Transaction) pada BRI Kancab Pringsewu sebagai Tersangka terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Nasabah BRI Kancab Pringsewu pada Periode Tahun 2021 s/d 2025 dengan Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.8/Fd.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025 dengan dugaan kerugian sebesar Rp17.960.000.000,-.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya, Tersangka CA melakukan perampokan dana nasabah dengan modus yang beragam yang pada pokoknya telah melakukan penarikan dana atas nama nasabah, diguanakan fasilitas fake account atas nama nasabah (selaku pemilik dana), melakukan pembelanjaan fiktif pada mesin EDC (electronic data capture), mengajukan pinjaman personal dengan jaminan (collateral) fiktif dengan cara mengatur agar uang bertambah dan target pencapaian dana total terpenuhi, hal tersebut menyebabkan penggelapan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum, terangnya.
Ricky menerangkan, Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan dan dari tindakan tersebut telah menemukan beberapa barang bukti yang memiliki hubungan langsung dengan perbuatan tindak pidana, dengan rincian sebagai berikut:
- 1 buah Sertifikat Tanah dan Bangunan berlokasi di Gunung Kanci, Kab. Pringsewu dengan perkiraan nilai taksiran aset sebesar ± Rp450.000.000,-.
- Beberapa unit kendaraan yang mempunyai hubungan langsung dengan tindakan yang dilakukan; serta
- Uang yang diinvestasikan pada beberapa restoran dengan taksiran sebesar Rp552.688.502,-.
Dengan demikian, total perkiraan nilai taksiran aset yang berhasil diperoleh untuk pemulihan upaya kerugian negara dalam perkara ini sebesar ± Rp3.709.294.711,39.
Ia menambahkan, seiring dengan ditetapkannya Tersangka CA hari ini telah dilakukan penahanan, untuk kepentingan penyidikan Tersangka dilakukan penahanan di tingkat penyidikan dengan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung terhitung sejak tanggal 21 Juli 2025 s/d 9 Agustus 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung.
Bahwa perbuatan tersebut pasal yang disangkakan yaitu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Kejati Lampung terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung terkhusus dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa tanggal 22 Juli 2025, Kejaksaan Tinggi Lampung siap untuk melayani seluruh masyarakat Lampung dengan melakukan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan. (Iman/Rilis)