BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) menetapkan tersangka Edi Setiawan, sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pada BUMD PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda) Periode Tahun 2022-2023. Selain menetapkan tersangka, Tim Penyidik Kejari Lamsel juga langsung melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 21 Juli 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT- 01 /L.8.11/Fd.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
Berdasarkan ekspose yang dikeluarkan Kejari Lamsel melalui press releasenya nomor PR-7/L.8.11/Kph.3/07/2025, penetapan Edi Setiawan sebagai tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lamsel telah memperoleh alat bukti yang cukup terhadap Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Pada BUMD PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda) Periode Tahun 2022 -2023 yang menimbulkan pendapatan/pengeluaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan senilai Rp517.382.907 (Lima Ratus Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Rupiah),” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, SH., SE., M.H.m. dalam press releasenya, Senin (21/7/2025).
Hasil penghitungan kerugian negara ini dilaukan oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Kejati Lampung Nomor : R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.
“Tersangka Edi Setiawan diduga telah melanggar Primair pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” pungkasnya.(rls)