JAKARTA — Rumah dan kantor yang digeledah oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (28/1/2026), dan Kamis (29/1/2026) kemarin salah satunya merupakan kediaman dari mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. Hal itu dibenarkan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah sebagaimana dilansir dari republika.com.
“Benar (penggeledahan Siti Nurbaya),” kata Febrie, Jumat (30/1/2026).
Febrie menjelaskan, penggeledahan itu terkait dugaan korupsi di Kementerian Kehutanan. “Kasus korupsi di Kemenhut,” ujar Febrie.
Namun Febrie belum menjelaskan utuh perihal kasus tersebut. Ketika ditanya apakah penggeledahan itu terkait dengan kelanjutan penyidikan korupsi penambangan nikel di kawasan hutan lindung Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra)? Febrie mengatakan berbeda.
“Bukan perkara tambang Konawe (Utara),” terang Febrie.
Dia meminta menanyakan lengkap perihal penanganan kasus tersebut ke Direktur Penyidikan di Jampidsus Syarief Sulaiman Nahdi. “Perkara lengkapnya nanti tanyakan ke Dirdik (Direktur Penyidikan) ya,” kata Febrie.
Tim penyidik diketahui melakukan penggeledahan dua hari kemarin di bilangan Matraman, dan di Rawamangun Jakarta Timur (Jaktim), Kemang di Jakarta Selatan (Jaksel), juga di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Dari informasi yang diterima penggeledahan oleh penyidik Jampidsus itu memang digelar sepanjang Rabu dan Kamis (29/1/2026).
Selain di rumah dan kantor Siti Nurbaya, informasi yang diterima, penggeledahan juga dilakukan di kediaman salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pada Jumat (30/1/2026) tim di Jampidsus yang mengetahui langsung perihal rangkaian penggeledahan itu mengatakan, aksi hukum itu memang terkait dengan dugaan korupsi di Kemenhut. Yakni dugaan korupsi dalam proses alih fungsi lahan hutan/kawasan dimana diduga ditemukan fakta-fakta aliran uang ke sejumlah oknum di kementerian.(red/net)




















