BANDAR LAMPUNG – Seksi Penerangan Hukum Bidang Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memberikan Sosialisasi Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) pada kegiatan Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Mesuji Sekampung Tahun Anggaran 2025 di Kantor BBWS Mesuji Sekampung Bandar Lampung, Selasa (22 /7/2025).
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, S.H., M.H., menghadirkan Jaksa Ahli Muda Imam Yudha Nugraha, S.H., M.H., beserta Tim Penyuluhan Hukum Kejati Lampung untuk memberikan materi terkait Pengamanan Pembangunan Strategis sebagai Pendampingan Pelaksanaan Kegiatan P3-TGAI dalam sosialisasi tersebut.
Imam Yudha menyampaikan bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan air irigasi demi mendukung ketahanan pangan nasional dan aktivitas perekonomian serta mendorong pemerataan pembangunan nasional yang tercantum dalam prioritas pembangunan kelima Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional 2020-2025, maka diperlukan penyelenggaraan P3-TGAI oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
Selain itu, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, Menteri PUPR sebagai pengguna anggaran, perlu untuk menyusun pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah dalam penyelenggaraan P3-TGAI.
Imam Yuda menjelaskan, Pengamanan Pembangunan Strategis yang selanjutnya disingkat PPS adalah bagian dari tugas Kejaksaan melalui Bidang Intelijen yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan intelijen, dan/ atau pihak lawan yang merugikan kepentingan penegakan hukum, serta ketertiban dan ketenteraman umum dalam pembangunan strategis.
Proyek Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PSN adalah proyek dan /atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/ atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Proyek Strategis Daerah yang selanjutnya disingkat PSD adalah proyek dan/ atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan/ atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(Iman/Rilis)