LAMPUNG – Sungguh apes nasib Wahyudi (26), warga Jl.Teluk Bone, Kota Karang, Teluk Betung Timur Bandar Lampung.
Sudah motor hilang akibat digelapkan seseorang,, kini malah mendekam di dalam dinginnya sel penjara karena dianggap membuat laporan palsu sesuai pasal 266 KUHPidana.
Menurut Iin Mutmainah, suaminya sudah satu bulan lebih mendekam menikmati dingin nya sel Polsek Telukbetung Selatan.
Berawal suaminya mendapat laporan dari keponakannya yang menceritakan menjadi korban begal.
Karena masih dibawah umur, suaminya mewakili korban membuat laporan di Polsek Telukbetung Selatan
Namun polisi yang melihat kejanggalan curiga. Dan setelah penyidikan, polisi lalu menjerat Wahyudi dengan pasal pidana karena dianggap merekayasa laporan seolah korban begal.
Ternyata keponakan Wahyudi telah berbohong kepada dirinya bahwa motor bukan dibegal, melainkan dipinjam sama temannya. Lalu motor digelapkan atau dibawa kabur.
“Keponakannya itu sengaja membuat cerita dibegal padahal cerita sebenarnya adalah motornya yang digelapkan oleh teman keponakannya. Karena takut dimarahin oleh ibu, keponakan yang notabene adik kandung Wahyudi berbohong manjadi korban begal,” ujarnya
“Akhirnya ya jadi begini. Suami saya dituduh membuat laporan Palsu oleh polisi dan sudah 1 bulan di tahan di Polsek Teluk Betung Selatan,” ujar Mutmainah istri Wahyudi.
Sementara Komwas Peradi Lampung Bambang Handoko, SH MH., prihatin atas penahanan yang dilakukan oleh polisi.
Menurut Bambang, Wahyudi yang ditahan oleh polisi tidak mempunyai Mens Rea (niat jahat) untuk membuat laporan palsu.
Peristiwa pidana sebagai korban kejahatan yakni motor keponakannya digelapkan oleh kawan keponakannya ada .Sehingga akibat kelalaian orang awam sehingga melaporkan dengan pasal korban pembegalan yakni pasal 365 KUHpidana.
“Ini kategori salah pasal dalam melaporkan tindak pidana. Polisi terlalu berani lakukan penahanan. Seharusnya polisi bijak dengan melepas Wahyudi,” kata Bambang.
“Ini sama saja dengan Kriminalisasi dan melanggar Hak Azasi Manusia, saya yakin perkara ini bakal bolak balik di jaksa, bahkan P19. Unsur-unsurnya tidak terpenuhi dan tidak ada Mens Rea ( niat jahat) Wahyudi buat laporan palsu),” ujar Bambang.
“Saran saya keluarga Wahyudi ajukan saja penangguhan penahanan dan ajukan RJ (Restoratif Justice). Saya yakin pimpinan Polri bijak bisa melihat perkara ini secara jernih,” akhir Bambang Handoko, SH.MH., ( tim)