BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang belum lama ini telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Proyek Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-batu bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) tahun 2022 senilai Rp. 4.153.200.000,- (Empat milyar seratus lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah). Ketiga terdakwa adalah, Ir. Jalaludin, MP. Bin Syamsudin, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Pesibar. Lalu Bayu Dian Saputra, S.T. Bin Kasiman, sebagai Direktur CV. Garudayana Consultant selaku Konsultant Pengawas. Terakhir terdakwa Abdul Wahid, S.T. Bin M. Yusuf, Direktur PT.Citra Primadona Perkasa selaku penyedia barang/rekanan.

Untuk terdakwa Ir. Jalaludin, MP. Bin Syamsudin divonis 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan penjara.

Kemudian untuk terdakwa Bayu Dian Saputra, S.T. Bin Kasiman divonis 1 (satu) tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan penjara.

Sementara terdakwa Abdul Wahid, S.T. Bin M. Yusuf divonis 1 (satu) tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan penjara.

Vonis majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuris Oktaviyani Warganegara dan M. Dzaky Prasetyo. Oleh JPU, ketiga terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara masing-masing 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara. Alasannya para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Seperti diketahui dalam perkara ini, JPU menilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp.1.375.356.769,- (Satu milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah). Ini sebagaimana laporan perhitungan kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Erwinta Marius, Ak,MM.CA,SPA, Ahli Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan.(red/net.)