BANDARLAMPUNG – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) secara resmi mengumumkan 10 nama Guru Besar sebagai Bakal Calon Rektor Periode 2026-2030. Mereka adalah, Prof. Fitri Yanti, Prof. Sudarman, Prof. Syafrimen, Prof. Ruslan A Ghofur dan Prof. Wan Jamaludin. Kemudian Prof. Alamsyah, Prof. Syarifuddin, Prof. Mohammad Muhassin, Prof. Siti Nurjanah dan Prof. Suhairi. Penetapan ini tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: 010/Un.16/PPBCR/10/2025.
Selanjutnya ke 10 nama ini akan mengikuti proses seleksi berikutnya. Yakni penyerahan hasil verifikasi kelengkapan dokumen maksimal 3 November 2025. Lalu untuk penyerahan dokumen administrasi bakal calon rektor dari Rektor ke Senat Universitas pada 5 November 2025. Terus tanggal 10-14 November 2025 dari sidang senat universitas seperti pemberian pertimbangan kualitatif. Lalu di tanggal 17 November 2025 penyerahan dokumen administrasi dan hasil pertimbangan kualitatif oleh senat ke rektor UIN RIL. Terakhir penyerahan dokumen bakal calon rektor UIN RIL ke Menteri Agama RI.
Menariknya, penetapan 10 nama bakal calon rektor ini, ditengah maraknya isu adanya proyek mangkrak. Yakni Pembuatan Gapura di Kampus UIN Raden Intan Lampung senilai Rp 3,75 miliar lebih. Kasus ini sendiri diharapkan bisa menjadi pintu masuk oleh aparat penegak hukum. Khususnya jajaran Tim Pidana Khusus Kejati Lampung serta penyidik Polda Lampung. Yakni untuk mengusut berbagai pelaksanaan proyek lainnya di UIN Raden Intan Lampung yang nilainya mencapai puluhan miliaran rupiah.
“Dengan adanya dugaan proyek mangkrak yakni Proyek Pembuatan Gapura senilai Rp3,75 miliar lebih ini, saya berharap bisa dijadikan pintu masuk aparat penegak hukum Kejati Lampung dan Polda Lampung untuk mengusut berbagai pelaksanaan proyek lain di Kampus UIN Raden Intan Lampung yang nilainya mencapai puluhan miliaran rupiah,” tegas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB, S.H., Kamis, 30 Oktober 2025.
Menurut Panji Nugraha selain proyek pembuatan Gapura senilai Rp3,75 miliar, dalam beberapa tahun ini ada pengerjaan beberapa proyek lainnya di kampus UIN Raden Intan Lampung, yang juga dapat diusut aparat penegak hukum di Lampung.
Antara lain, Proyek Pembuatan Koridor Pedestrian Mahasiswa senilai Rp11,28 miliar lebih Tahun Anggaran 2024.
Kemudian Proyek Optimalisasi Gedung Pusat Latihan Kampus Labuhan Ratu senilai Rp20,59 miliar lebih Tahun Anggaran 2023.
Serta Proyek Pembangunan Gedung Tahap 2, Tahun Anggaran 2022 senilai Rp22,73 miliar.
“Kami dari Laskar Lampung Indonesia sangat mendukung langkah Kejati Lampung maupun Polda Lampung untuk melakukan langkah hukum dengan mengusut realisasi pelaksanan proyek-proyek ini, sehingga kebermanfaatannya dapat dirasakan semua pihak,” pungkas Panji Nugraha lagi.
Sayangnya dihubungi terpisah Ahmad Zulbilal, S.E., M.M., sebagai salahsatu Pejabat Penandatangan Kontrak beberapa proyek di di Kampus UIN Raden Intan Lampung, belum menjawab saat dikonfirmasi. Padahal tim redaksi media sudah berusaha menghubungi via aplikasiWhatapss miliknya di nomor 0812 7226 XXXX. (red)
 
		

















