BANDARLAMPUNG – Lantaran dianggap melanggar kode etik, Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Lampung versi Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Lukman Nur Hakim, S.H., CIL, diadukan mantan kliennya ke Dewan Pengawas Advokat, Kamis, 31 Juli 2025.

Menurut Ay, peristiwa ini berawal saat adik kandungnya berinisial AH, warga Bekasi ditahan Polda Metro Jaya atas sangkaan dugaan tindak pidana sejak 1 Juli 2025. Kemudian, tanggal 7 Juli 2025, Advokat Lukman Nur Hakim, yang berkantor di Jl. Ratu Dibalau Komplek Ruko Grand Lotus, Way Kandis, Bandarlampung, berjanji mampu melepaskan adiknya yang ditahan dengan permintaan sejumlah uang senilai Rp120 juta.

Namun ternyata sejak tanda tangan surat kuasa tidak ada pergerakan dari saudara advokat Lukman Nur Hakim.

“Adik saya sejak tanda tangan surat kuasa dan pemberian uang senilai Rp120 juta ternyata tak ada pergerakan, apakah mau ditangguhkan, sehingga tanggal 21 Juli 2025 adik kami mencabut kuasa yang pernah diberikan,” terang Ay.

Ay warga Jl. HOS Cokroaminoto, Tanjung Karang Timur, Bandarlampung ini pun lantas berusaha sendiri mengajukan penangguhan penahanan adiknya, dengan alasan kondisi sakit yang dideritanya.

“Alhamdulillah dengan melampirkan rekam medik dari rumah sakit terkait sakit yang diderita adik saya, tanggal 25 Juli 2025 adik saya dikabulkan penangguhan penahanannya. Tapi bukan atas usaha dan bantuan sang advokat yang telah lebih awal dicabut kuasanya oleh adik kami,” ujar Ay.

Kami pun menagih uang yang telah diserahkan sebesar Rp120 juta. Pasalnya memang perkara itu sepertinya tak diusahakan prosesnya sebagimana advokat profesional. Seperti meminta rekam medik ke rumah sakit sebagai alasan penangguhan adik kami.

“Saat ditagih advokat berdalih uang telah dibagi-bagi ke pihak tertentu. Kami di Polda Metro Jaya tak serupiah pun mengeluarkan uang dalam proses penangguhan adik kami, karena memang adik kami layak ditangguhkan dengan kondisi kesehatan yang memprihatinkan yang  dialami. Dikabulkan proses penangguhan adik kami bukan karena usaha advokat, melainkan usaha kami sendiri setelah kuasa yang diberikan dicabut,” tandas Ay kembali.

Karenanya pihaknya meminta agar advokat Lukman Nur Hakim, diproses karena dugaan pelanggaran kode etik advokat dan uang kami senilai Rp120 juta agar dikembalikan.

“Apabila tidak dikembalikan kami akan melaporkan ke polisi terkait tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengawas Advokat KAI,” pungkas Ay.

Lantas apa komentar Lukman Nur Hakim ? “Semua tidak benar,” tegas Lukman Nur Hakim, Jumat, 1 Agustus 2025.

Menurut Lukman Nur Hakim, kliennya adalah AH. Karenanya dia tak pernah berkomunikasi dengan Ay.

“Ceritanya begini, adiknya Ay ditangkap di Polda Metro Jaya, yang ngurus Ay dan pengacara temannya, rekomendasi dia. Dalam perjalanan Ay minta uang Rp50juta ke adiknya AH supaya bisa keluar. Setelah itu, adik AH menyerahkan uang Rp50 juta ke Ay. Tapi setelah empat-lima hari tak ada kabar, khawatir keluarga ini lantas telpon Ay dan pengacara. Tapi tidak ada kejelasan. Ini keterangan mereka,” tutur Lukman Nur Hakim.

Akhirnya keluarga ini pun menelponnya dan meminta bantuan mengurusi perkara ini.

“Saya bilang tak bisa kalau masih ada kuasa. Kecuali putus kuasa. Akhirnya mereka komunikasi dengan pengacara dan bisa putus kuasa. Saya pun ke Jakarta ke Polda Metro Jaya. Disana mereka ribut masalah duit. Saya bilang saya tak ngurusin itu. Saya hanya ngurusin gimana cara AH bisa keluar penangguhan,” paparnya.

Sampai di Jakarta, kelurga pun menekan dan mencari Ay, untuk meminta uang yang sudah diberikan.

“Sementara saya meneken kuasa dan melaksanakan pekerjaan saya. Saya ngurus AH hingga keluar,” ujar Lukman.

Begitu dapat penangguhan ternyata yang menjemput AH adalah Ay. Padahal kuasa ada didirinya.

“Ay pun bilang mana uang untuk pengacara, dipulangkan. Lah saya bukan urusan dengan dia. Saya selalu koordinasi dengan keluarga terutama pemberi kuasa. Saya ga ada urusan dengan dia. “Dan beberapa hari kemarin, Ay kekantor saya ngamuk. Minta pulangin uang. Lah uang apa. Mana laporan. Coba buktikan katanya. Saya jawab, saya akan laporkan kepada pemberi kuasa. Bukan ke-dia. Eh dia ngotot, ngamuk. Kita ada videonya. Dan nanti akan saya tindaklanjuti dia ngamuk dikantor saya,” pungkas Lukman Nur Hakim lagi.(red)