BANDAR LAMPUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut kurungan penjara selama empat (4) tahun kepada
Agus Bhakti Nugroho (BN) dan Anjar Asmara dalam kasus dugaan korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Lampung Selatan (Lamsel).
Ringannya tuntutan merujuk pada pertimbangan pimpinan KPK yang menunjuk keduanya menjadi justice collaborator.
“Terdakwa berlaku kooperatif, sehingga memperlancar jalan persidangan. Terdakwa ditetapkan sebagai justice collaborator oleh pimpinan KPK,” kata JPU KPK, Taufiq Ibnugroho saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Kelas 1 A Tanjungkarang, Kamis (14/3/2019).
Yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam menekan melawan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, jaksa menuntut Agus dan Anjar masing-masing empat tahun penjara. Kedua terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp250 juta, subsider enam bulan kurungan.
Menurut JPU, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, bersama-sama melakukan beberapa perbuatan tindak pidana korupsi.(sbc)