LAMPUNG – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Lampung melakukan penyerahan rersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah BRI Kantor Cabang Pringsewu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Kamis (18/9/2025).
Tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan dana nasabah pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pringsewu untuk periode 2021 s.d. 2025, penyerahan Tahap II dilaksanakan di Kejari Pringsewu karena locus delicti perkara berada dalam wilayah hukum Kabupaten Pringsewu.
Tersangka Cindy Almira, selaku Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) pada BRI Kantor Cabang Pringsewu yang bertugas sebagai tenaga pemasaran untuk menghimpun dana serta mengelola transaksi nasabah, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17.960.000.000,00 (tujuh belas miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah).
Terhadap tersangka Cindy Almira disangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama.
Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Lampung. Dalam perkara ini, Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah melakukan penyitaan terhadap 613 barang bukti yang berasal dari tersangka dan para saksi, antara lain:
1. Aset tidak bergerak (tanah dan bangunan),
2. Kendaraan bermotor,
3. Perhiasan,
4. Telepon genggam, serta
5. Beberapa rekening tabungan pada berbagai Bank.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: PRINT-815/L.8.20/Ft.1/09/2025 tanggal 18 September 2025, terhadap tersangka Cindy Almira dilakukan penahanan rutan untuk paling lama 20 (dua puluh) hari, terhitung 18 September 2025 s.d. 7 Oktober 2025, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.
Tim Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung bersama Kejari Pringsewu akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Iman/Rilis)


















