BANDARLAMPUNG  – Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas 1A sebagaimana dalam website http://sipp.pn.tanjungkarang.go.id mendapat kritik tajam. Pasalnya sudah lebih dari dua minggu, website PN Kelas I A yang beralamat Jl. Wolter Monginsidi No.27, Tanjung Karang, Teluk Betung Selatan, Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung tersebut, tidak ada pembaruan data dan informasi perkara. Terakhir update informasi perkara dilakukan pada hari Senin, 9 Februari 2026.

“Padahal ini sudah hari Selasa, 24 Februari 2026. Dengan demikian sudah lebih dari 2 minggu, website ini tak ada pembaruan informasi perkara. Mungkin jika masih tiga hari, kami bisa memaklumi. Bisa karena ada error, atau jaringan terganggu hingga butuh perbaikan. Tapi ini sudah lebih dari dua minggu tak ada yang berubah. Rasanya ada yang tidak wajar. Sementara website  SIPP PN di Kabupaten/Kota lainnya lain di Provinsi Lampung tidak ada masalah dan baik-baik saja. Padahal harusnya Website SIPP PN Tanjungkarang lah yang bisa menjadi contoh dalam penyelenggaraannya. Tapi ini justru malah terbalik-balik,” ujar Haris Munandar, S.H., M.H., Penasehat Hukum atau Advokat dari PERADI Bandarlampung.

Untuk itu, Haris Munandar meminta pihak Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang dapat menindaklanjuti permasalahan ini dengan turun langsung melakukan pengawasan di PN Tanjungkarang. Sehingga bisa jelas, mengapa masalah ini dapat terjadi.

“Sebab adanya website SIPP PN Tanjungkarang ini sangat membantu kebutuhan masyarakat maupun kami sebagai advokat untuk mengetahui baik soal perkara maupun agenda persidangan. Apalagi adanya website SIPP ini merupakan bentuk ketransparanan, agar mengetahui perkara apa saja yang masuk di PN dan yang akan disidangkan sehingga bentuk kontrol atas perkara yang ada bisa dilakukan,” pungkasnya.(red)