BANDAR LAMPUNG – Puluhan masyarakat menanyakan laporan yang dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung, tentang proyek progam pusat melalui Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) tahun 2017 dan 2018.

Hal ini disampaikan salah satu warga yang mewakili puluhan masyarakat kelurahan kebun jeruk inisial WD (49). Jumat (27/10/23).

Laporan berisi tentang indikasi penyelewengan dan ketidakjelasan Proyek NUSP yang dilakukan di wilayah setempat dengan nilai proyek milyaran rupiah.

“Saya menanyakan laporan terhadap proyek (NUSP) yang dikerjakan di dua lingkungan Kelurahan Kebun Jeruk Kecamatan TKT Bandarlampung, sampai tahun 2023 ini koq laporan kami tidak jelas,” ungkapnya

Wd mengatakan Kejati Lampung lambat dalam menangani permasalahan proyek tersebut.

“Kami jelas melaporkan dan pada surat laporan yang dilayangkan kepada Kejati Lampung pun tertanggal 31 Oktober 2018 lalu sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya,” kata dia.

Sedangkan (NUSP) sebagai Progam Pemerintah untuk Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh di Perkotaan. Yang diproses dan dikerjakan melalui tenaga Lembaga ke Masyarakatan (LKM) RT Rukun Tetangga yang diketahui oleh Aparat Kelurahan setempat.

” Ya jelas kami menginginkan agar dugaan permasalan ini segera di tindaklanjuti terhadap kejati serta Aparat Penega Hukum (APH)” ujarnya

Dalam hal ini kerjaan yang di maksud salah satunya, 1.pembuatan siring (Tidak menggunakan plat deker),
2. Pembangunan Talud
3. Jalan Rabat
4. Lukisan Mural
5. Pemasangan Listrik Penerang Jalan.

Di item kedua salah satunya. 1. Melakukan kerjaan tidak sesuai spek. 2. Lokasi pekerjaan tidak transfaran / tidak jelas
3. Jumblah pemasangan lampu jalan tidak jelas dan tidak berkordinasi dengan pihak yang terkait. 4. Tidak adanya pemasangan papan proyek. 5 . Tidak adanya laporan pertanggung jawaban atau informasi terhadap masyarakat.

Proyek NUSP yang telah dikerjakan di tahun 2017 tersebut berkisar Rp1 milyar rupiah dan Juli 2018 lalu Rp 1.2 milyar rupiah dengan cara dikeluarkan dua termin. (*)