LAMPUNG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengumumkan 76 nama yang menjadi calon Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat periode 2023-2024.
Dari 76 nama tersebut, dua diantaranya berasal dari Provinsi Lampung. Mereka adalah Topan Indra Karsa dan Yusdianto Alam yang menggantikan Nanang Trenggono.
Mereka berprofesi sebagai akademisi dan dosen Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) dan Universitas Lampung (Unila).
Ketua DKPP, Heddy Lugito menyebut nama-nama calon TPD unsur Masyarakat periode 2023-2024 diumumkan berdasar ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah.
Heddy menambahkan, pengumuman ini dilakukan sebagai bentuk tranparansi DKPP guna mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Tanggapan�itu sangat penting guna memastikan kepantasan 76 nama calon TPD unsur masyarakat, baik�segi kompetensi dan rekam jejak.
Diketahui, 76 nama itu terdiri dari akademisi, praktisi hukum, dan orang-orang yang pernah berkecimpung dalam dunia kepemiluan.
“Kami membuka seluas-luasnya masukan dan tanggapan masyarakat terkait 76 nama calon TPD unsur masyarakat periode 2023-2024,� ujar Heddy melalui keterangan resmi yang diterima Lampost.co pada Jumat, 27 Oktober 2023.
Heddy mengatakan�masyarakat dapat mengirimkan tanggapannya tentang calon-calon TPD unsur masyarakat melalui email [email protected] sampai dengan 30 Oktober 2023. Menurutnya, tanggapan masyarakat itu nantinya akan diklarifikasi langsung kepada calon yang bersangkutan.
Kami tidak ingin ada�blind spot,� tegasnya.
Ia juga menyebut masyarakat dapat menanyakan langsung terkait pengukuhan TPD periode 2023 dengan menghubungi�call center�DKPP 1500101 dan media sosial (medsos) DKPP.
Sementara itu,Yusdianto mengatakan belum mendapat informasi secara rinci terkait namanya yang masuk dalam daftar calon TPD dari unsur masyarakat periode 2023-2024. “Saya belum dapet informasi resmi, �tapi mungkin saja, didoain benar,” ujarnya.
Untuk diketahui, TPD merupakan tim ad hoc yang dibentuk DKPP untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah. Keanggotaan TPD terdiri dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, unsur Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat. (lampos/net)