BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menerbitkan surat edaran perihal hari libur pelaksanaan pilkada serentak pada 27 Juni. Dalam SE yang diteken Plt. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Hamartoni Ahadis, menyebutkan bahwa tanggal 27 Juni dinyatakan sebagai hari libur untuk menyalurkan dan menggunakan hak suara dalam pilkada serentak.
�Hal ini juga sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No. 3 tahun 2017 tentang Pemungutan Suara Pilkada 2018 di 171 Daerah pada 27 Juni,� ujar Hamartoni ,�Sabtu (23/6/2018).
Menurut Hamartoni, surat edaran tersebut sudah dilayangkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Termasuk ke seluruh instansi vertikal, perguruan tinggi, BUMN/BUMD, dan perusahaan swasta.
�Agar seluruh masyarakat Lampung bisa berpartisipasi di pilkada serentak, dan tidak ada lagi namanya golput. Masyarakat diharapkan hadir saat pencoblosan untuk memilih pemimpin Lampung lima tahun ke depan,� tandasnya.
Sementara Kabag Humas Pemkab Waykanan Edwin Bavur mengaku telah menerima surat edaran dari Pemprov Lampung terkait penetapan hari libur pada 27 Juni. Pihaknya juga sudah mengirimkan SE itu ke seluruh instansi, organisasi perangkat daerah, dan swasta.
“Tujuan ini agar mereka bisa menyalurkan hak pilih saat pencoblosan demi masa depan Lampung ke depan. Namun, kami tetap mengawal proses pemungutan suara di beberapa titik TPS di Kabupaten Waykanan,” tuturnya�saat hendak menghadiri acara sertijab Pjs. Gubernur Lampung di lingkungan Pemprov Lampung, Sabtu (23/6/2018).(rls)