BANDARLAMPUNG -� Sekretaris DPD PDI-Perjuangan Lampung, Sutono�menyebut, terdapat sejumlah program yang diprioritaskan bagi tiga pilar PDI Perjuangan untuk mengentaskan angka kemiskinan di Indonesia, khususnya di Lampung. Hal itu disampaikan�Sutono saat kegiatan sarasehan dalam rangka puncak peringatan bulan Bung Karno di kantor DPD PDI Perjuangan Lampung, Jumat (30/6/2023) lalu, terkait upaya yang akan dilakukan DPD PDI Perjuangan Lampung mengentaskan kemiskinan dan anak terlantar.
Tiga program utama tersebut yaitu penghapusan angka kemiskinan, termasuk kemiskinan ektrem sebagai target kinerja ideologis partai, sehingga ada tambahan beban kinerja tentang ideologis partai.
�Kedua kepada kader di tiga Pilar diinstruksikan untuk upaya mengurangi kemiskinan, salah satunya adalah mendorong untuk APBD Provinsi, Kabupaten dengan proporsional sebesar 5 persen,� kata Sutono.
Menurut Sutono, hal tersebut merupakan bagian dari upaya yang akan dilakukan PDI Perjuangan. Kemudian mendorong pendataan anak terlantar, sehingga perlunya intervensi dari partai kedepan untuk bisa menyelesaikan pengentasan kemiskinan termasuk kemiskinan ektrem.
�Termasuk mengajak komponen bangsa baik partai politik organisasi sosial masyarakat dan yang lain, mari bersama-sama untuk mengentaskan kemiskinan,� ujarnya.
Terdapat tiga intervensi yang akan ditegaskan kepada seluruh kader partai yang pertama menurunkan beban masyarakat melalui program-program sosial yang akan dilakukan. Kemudian meningkatkan pendapatan masyarakat.
�Dengan melakukan pembinaan dan pelatihan para pelaku UMKM di Lampung, kemudian yang ketiga mengurai kantong-kantong kemiskinan dengan cara perbaikan rumah huni WC komunal dan lain sebagainya, sehingga paket lengkap bukan paket hemat,� terangnya.
Disisi lain, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin pada Dinsos Lampung, Ahmad Victorrys Putranegara mengungkapkan, persoalan data kemiskinan merupakan permasalahan yang memang kerap dihadapi dan terus menerus terjadi.
�Pada kesempatan ini saya meminta kita bergotong royong untuk memilah usulan masyarakat, dan ini akan menjadi PR bagi kami untuk terus berupaya memaksimalkan pendataan terhadap data yang ada,� kata Ahmad.
�Karena selama ini sudah menjadi kewenangan Kabupaten melalui Kepala Desa dan di Musyawarahkan di input Dinsos Kabupaten Kota, kemudian langsung kirim ke Kementerian berdasarkan Verifikasi di lapangan untuk mengusulkan data yang akan masuk ke DTKS,� pungkasnya. (pdip-lampung/net)