PESAWARAN – Bawaslu Pesawaran memastikan oknum Camat Negeri Katon Enggo Pratama terbukti dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU No 10 tahun 2015 pasal 71 ayat 1 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Keputusan dibacakan oleh Kadiv Penanganan Pelanggaran, Aji Purwadi dalam konferensi pers di kantor Bawaslu Pesawaran, Kamis (10/10/2024).

“Mulai hari ini, Kamis, pukul 14.30 WIB, kasus ini langsung kami serahkan pada Polres Pesawaran, untuk ditingkatkan ke tingkat Penyidikan, sekaligus memprosesnya sampai ke pihak penuntutan, dalam hal ini ke Kejari Pesawaran,” terangnya.

Penyerahan meliputi barang bukti berupa banner dan kaos bergambar Paslon 02, bersamaan dengan penyerahan berita acara hasil proses pemeriksaan terhadap terlapor yang sudah dilakukan sejak lima hari lalu.

“Sedang untuk barang bukti lainnya, berupa kendaraan mobil dinas, itu sudah kami kembalikan. Kami hanya menyerahkan foto gambar mobilnya saja, kepada pihak penyidik Polres Pesawaran,” pungkasnya. (tim)