BANDARLAMPUNG –  Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Intan Lampung menggelar seminar nasional bertema Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia di GSG fakultas setempat, Selasa (5/12/2017). Acara itu menghadirkan guru besar UIN Sunan Gunung Djati, Bandung Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, MA.

Seminar tersebut diikuti seratusan orang yang terdiri dari pimpinan perbankan syariah dan BMT di Lampung, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan, mahasiswa dan para alumni yang telah bergelut dengan lembaga hukum maupun perbankan. Acara dibuka Wakil Rektor III Prof. Dr. Syaiful Anwar, M.Pd.

Dekan Fakuktas Syariah dan Hukum Dr. Alamsyah, M.Ag, mengatakan, perkembangan dan kemajuan ekonomi dan teknologi informasi sudah sangat maju, sehingga hukum ekonomi syariah wajib hadir memberikan solusi.

“Transaksi online belum ada pada zaman dahulu, makanya hukum ekonomi syariah harus mampu menjangkaunya,” kata Alamsyah.

Alamsyah menawarkan tiga langkah untuk mengembangkan hukum ekonomi syariah di Indonesia. Pertama adalah pengembangan kelembagaan. Kedua Pengembangan legislasi atau Tajdid wa Taqnin dan Ketiga Strategi implementasi dengan Tathbiq wa Tahkim.

Prof. Dr. Jaih Mubarok, M.A, dalam materinya antara lain memaparkan Perspektif Fatwa DSN-MUI Tentang Bisnis dan Jasa Lembaga Keuangan Syariah. Wakil Rektor III Prof. Dr. Syaiful Anwar, M.Pd, mewakili Rektor Prof. Dr. Moh. Mukri, M.Ag, mengapresiasi seminar tersebut. Sebab, tema yang diangkat sangat aktual. Dia berharap seminar tersebut memberi manfaat dalam pengembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia. (rls)