JAKARTA – Sidang gugatan pembatalan rekomendasi Calon Gubernur (Cagub) Arinal Djunaidi, Kamis (7/12) berakhir buntu. Mediasi yang dilakukan Mahkamah Partai ditolak oleh Ketua Forum Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar Lampung (FPKPGL) Indra Karyadi. Indra cs pun berjanji segera melayangkan surat ke KPU Lampung untuk tidak memproses pendaftaran bacagub Arinal.
“Sejak awal hingga kapan pun kami konsisten dan kukuh tak mau berdamai. Kami tetap minta penjaringan sesuai juklak 06 ,” tegas� Indra Karyadi saat sidang berlangsung, Kamis (7/12).
Sidang lanjutan ini menjadi bukti kebenaran dan aturan konstitusi dalam Partai Golkar masih berjalan. DPP Golkar itu rasional dan taat aturan, tidak bisa karena uang kemudian rekom cagub bisa diberikan begitu saja.
Pertemuan tidak dihadiri Plt. Ketum DPP Idrus Marham, Ketua Harian DPP Nurdin Halid. Mereka hanya mengutus pengurus DPP lainnya. Melihat sikap kukuh Indra cs, pihak DPP selaku termohon meminta perpanjangan mediasi sampai 20 Desember 2017.
“Sidang mediasi jilid 2 akan kembali digelar 20 Desember 2017. Sembari saya memeriksa bukti-bukti kebenaran materil yang diajukan pemohon sesuai ketentuan partai,” ucap Hakim Tunggal Kristina Ariani S.H., M.H.
Sementara itu Arinal hanya mengutus Ansyori Bangsaradin S.H. Namun dalam sidang hanya menyaksikan. Selain Indra, ikut serta anggota FPKPKL Subhan Efendi, Ir Faizil Hakim Yhs MT, Yanada.
Indra mengatakan, Golkar berbeda dengan partai lain yang ditentukan satu figur. Di Golkar keputusan tertinggi bisa dianulir melalui Mahkamah Partai. Inilah wujud partai modern, yang semua masalah diselesaikan melakui mekanisme dan sistem yang sudah terlembaga.(rls)