JAKARTA � Sidang gugatan pembatalan rekomendasi Calon Gubernur (Cagub) Arinal Djunaidi, Kamis (7/12) berakhir buntu. Mediasi yang dilakukan Mahkamah Partai ditolak Ketua Forum Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar Lampung (FPKPGL) Indra Karyadi. Indra cs berjanji segera melayangkan surat ke KPU Lampung agar tidak memproses pendaftaran bacagub Arinal.
�Sejak awal hingga kapan pun kami konsisten dan kukuh tak mau berdamai. Kami tetap minta penjaringan sesuai juklak 06 ,� tegas� Indra Karyadi dalam releasnya yang diterima koran ini, Kamis (7/12).
Sidang lanjutan ini menjadi bukti kebenaran dan aturan konstitusi dalam Partai Golkar masih berjalan. DPP Golkar itu lanjut Indra rasional dan taat aturan, tidak bisa karena uang kemudian rekom cagub bisa diberikan begitu saja.
Pertemuan ini tegas Indra tidak dihadiri Plt. Ketum DPP Idrus Marham dan Ketua Harian DPP Nurdin Halid. Mereka hanya mengutus pengurus DPP lainnya. Melihat sikap kukuh Indra cs, pihak DPP selaku termohon meminta perpanjangan mediasi sampai 20 Desember 2017.
�Sidang mediasi jilid 2 akan digelar 20 Desember 2017. Sembari saya memeriksa bukti kebenaran materil yang diajukan pemohon sesuai ketentuan partai,� ucap Hakim Tunggal Kristina Ariani S.H., M.H.
Sementara itu, kuasa hukum Arinal Djunaidi, Ansyori Bangsaradin S.H., menegaskan bahwa sidang mediasi belum memutuskan pokok permohonan. Karenanya belum ada istilah tolak menolak. Melainkan majelis masih memberi waktu sampai 20 Desember kepada pemohon dan termohon menyelesaikan secara musyawarah.
Dalam sidang mediasi ini lanjut Ansyori, pemohon telah menyampaikan argumentasinya. Sementara selaku kuasa termohon, pihaknya pun sudah membantah. Terutama yang terkait penjaringan calon gubernur.
�Selain hal-hal yang terkait materi permohonan, pemohon juga menyampaikan hal diluar materi permohonan dan saya juga mengajukan keberatan. Tapi hakim mediasi mempersilahkan karena kata hakim ini hanya “curhat” saja,� tulis Ansyori dalam pesannya kepada wartawan koran ini.
Dilanjutkannya, dalam sidang mediasi DPP tidak mengutus siapapun. �Saya yang hadir di sidang tidak melihat utusan DPP. Saya bukan menyaksikan, tapi hadir mewakili termohon III dalam hal ini Ketua DPD Partai Golkar Lampung. Semua argumentasi yang di sampaikan pemohon, saya bantah semua termasuk beberapa hal yang di sampaikan pemohon diluar materi permohonan juga saya tanggapi,� tutur Ansyori lagi.
Dilain pihak, Indra Karyadi mengatakan, Golkar berbeda dengan partai lain yang ditentukan satu figur. Di Golkar keputusan tertinggi bisa dianulir melalui Mahkamah Partai. Inilah wujud partai modern, yang semua masalah diselesaikan melakui mekanisme dan sistem yang sudah terlembaga.(rls/red)