LANPUNG – Kejati Lampung kembali melaksanakan kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Pesantren di Ponpes Ma�Had Tahfidz Darul Hidayah Bandar Lampung, Kamis (13/10/2022).

Acara ini mengambil tema, �Yuk Kenali Tupoksi Kejaksaan dan Perlindungan Anak dari Kekerasan, Penelantaran, dan Eksploitasi�.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus menjelaskan, kegiatan Jaksa Masuk Pesantren merupakan Program Kejaksaan RI dan Jajaran Korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/ A/JA/ 11 2015 tanggal 18/11/2015 tentang Kejaksaan RI Mencanangkan Program Jaksa Masuk Pesantren.

Program tersebut merupakan upaya inovasi dan Komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara, khususnya masyarakat yang statusnya sebagai oelajar, sehingga para santri disamping pengetahuan Islam yang diperoleh dari pesantren, para santri juga perlu mengetahui dan memahami adanya peraturan-peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya peraturan hukum pidana yang juga wajib dipatuhi bagi segenap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Peserta yang hadir dalam kegiatan ini merupakan siswa dari kelas 5 SD hingga kelas 3 SMA.

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Banyak siswa yang antusias dalam sesi tanya jawab ini, mulai dari pertanyaan terkait masalah pelanggaran hukum hingga persolan di luar dari kegiatan hukum.

Jaksa Masuk Pesantren diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Kejaksaan untuk menguatkan dan mengkokohkan persahabatan, dimana pondok pesantren merupakan salah satu pilar pendidikan moral bangsa dan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang berintegritas ujar I Made Agus. (Iman/Rls)