BANDARLAMPUNG) ��Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung kembali merilis data penanganan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada 2024 di 15 kabupaten/kota.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, menjelaskan bahwa selama masa kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 14 November 2024, Bawaslu telah menerima dan menangani 66 laporan serta temuan dugaan pelanggaran.

Dari jumlah tersebut, terdapat 50 pelanggaran yang diregistrasi, terdiri dari 12 temuan dan 38 laporan. �Ada 16 dugaan pelanggaran yang tidak diregistrasi,� ujar Tamri pada Jum�at, (15/11/2024).

Tamri menambahkan, dari 50 dugaan pelanggaran yang diregistrasi, Bawaslu masih menangani 3 kasus. Sementara 24 kasus telah ditetapkan sebagai pelanggaran dan 23 lainnya dianggap bukan pelanggaran.

Adapun rincian pelanggaran yang ditangani, antara lain 3 kasus pelanggaran pidana, 3 kasus pelanggaran kode etik, dan 8 kasus pelanggaran administrasi.

Sementara itu, 13 kasus lainnya adalah pelanggaran hukum lainnya.

Kabupaten Lampung Tengah tercatat sebagai daerah dengan pelanggaran terbanyak, baik dalam laporan maupun temuan, dengan 10 kasus.

Pesisir Barat mengikuti dengan 4 kasus, sedangkan Tulang Bawang, Pesawaran, Pringsewu, dan Lampung Selatan masing-masing tercatat dengan lebih dari satu kasus.

Metro dan Mesuji masing-masing memiliki satu kasus.

Sementara itu, beberapa kabupaten/kota lain tercatat tidak ada kasus pelanggaran, yaitu Bandar Lampung, Lampung Barat, Tulang Bawang Barat, Lampung Timur, Way Kanan, Tanggamus, dan Lampung Utara.(rls)