METRO – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Metro meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota setempat untuk peka terhadap kinerja penegak perda dalam melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Tramtibum Sat Pol PP Kota Metro, Jose Sarmento saat dikonfirmasi awak media di kantor Sat Pol PP setempat, Jum’at (15/3/2019).
“Pol PP ini kan berkaitan dengan kewenangannya. Dalam hal ini adalah penegakan peraturan daerah. Berkaitan dengan APK segala macam itu tentu ada ranah menyangkut masalah Perda, terutama dipasang di fasilitas umum. Tapi untuk yang masuk di pekarangan maupun rumah masyarakat itu ranahnya di Bawaslu,” ucap Jose.
Menurutnya, penertiban yang telah dilakukan Pol PP berkaitan dengan atribut Kampanye dan poster iklan yang terpasang di fasilitas umum. Tercatat telah ribuan lembar APK yang berhasil di tertibkan sejak awal 2019.
“Sudah ribuan lembar baik itu yang kecil maupun yang besar. Kalo angkanya sekitar 2.000 lembar khusus untuk atribut APK saja,” ujarnya.
Sementara itu berkaitan dengan hambatan, Sat Pol PP mengeluhkan kurangnya sarana dan prasarana (Sarpras) yang belum memadai untuk melaksanakan penertiban.
“Untuk melaksanakan penertiban, seperti alat-alat dan kendaraan untuk mengangkut kami kurang, apalagi masalah anggaran itu sangat minim bagi kami untuk melaksanakan penertiban. Sedangkan itu dari proses sosialisasi sampai dengan sekarang itu terus kami lakukan. Apalagi nanti sesaat sebelum pelaksaan pemilu saja sudah harus bersih semua dan itu membutuhkan tenaga dan waktu yang luar biasa,” bebernya.
Ia meminta penyelenggara pemilu dapat peka terhadap kinerja satuannya yang bertugas melakukan penertiban APK.
“Terutama kepada pelaksana pemilu ya, mungkin harus dipikirkanlah. Kalo dari pemerintah daerah kan sudah sesuai anggaran yang ada tidak mungkin mau digunakan karena sudah sesuai Dipa yang ada, karena pelaksanaannya ini kan ada di KPU dan Bawaslu. Kita mengharapkan penyelenggara pemilu peka dalam menyediakan sarana dan prasarana dan juga termasuk pendanaan untuk penertiban,” tandasnya. (Arby)