BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Pusat resmi menetapkan pemilu 2024 pada 14 Februari 2024, sebagai hari libur nasional.
Pada tanggal itu, seluruh karyawan, aparatur sipil negara (ASN), hingga pegawai kementerian dan lembaga tidak bekerja. �Namun, untuk perusahaan swasta boleh tidak meliburkan pekerjanya. Namun perusahaan harus tetap memberikan kelonggaran dalam masuk kerja.
“Kami minta bisa ada toleransi saat hari pencoblosan karena sayang kalau lima tahun sekali libur. Intinya tidak ada karyawan yang dibatasi waktu hari H, kalau ada nanti bisa disanksi,” ujar Sekretaris DPD Apindo Lampung, Yanuar Irawan, Jumat (7/4).
Dia menilai hari libur nasional saat Pemilu itu menawarkan opsi bagi perusahaan swasta untuk meliburkan pegawai. Nanun, jika tidak bisa ada kelonggaran untuk mencocokkan jam kerja bagi karyawan.
“Misalnya, memberi keringanan pada jam memilih yakni dari pagi hari hingga jam 1 siang,” ujarnya.
Untuk itu, pemerintah diharapkan mengeluarkan kebijakan untuk memberikan akses agar para pekerja bisa diberi kelonggaran.
Sementara itu, Komisioner KPU Lampung Bidang Sosialisasi Pendidikan dan Partisipasi Masyarakat, Antonius Cahyalana, mengatakan perusahaan yang menghalangi hak konstitusi karyawan untuk memilih bisa dipidana. Hal tersebut berdasarkan Pasal 531 UU No. 7 Tahun 2017 dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara dan denda Rp24 juta.
KPU Lampung akan memberikan edukasi dan sosialisasi terkait setiap warga mempunyai hak memilih pada 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.
“Kalau misalnya ada perusahaan yang produksinya tetap berjalan, harus ada kelonggaran mulai shift siang dan lainnya,” katanya. (lpc)