PESAWARAN- Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran M. Nasir membela habis Hipni Idris yang dituding masyarakat pernah terjerat kasus korupsi.

Nasir malah tetap akan memajukan Hipni Idris�sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Pesawaran tahun 2019 dari PDIP.

Nasir yang juga dari PDIP mengklaim Hipni Idris tengah melakukan upaya banding.

�Kita tetap memajukan beliau (Hipni Idris, Red) dalam pemilu legeslatif tahun 2019 mendatang. Dan kita masih menggunakan asas parduga tidak bersalah karena masih ada upaya hukum banding,� ungkap M, Nasir saat dihubungi telepon selulernya.

Kata Nasir, Hipni Idris saat ini sedang melakukan upaya hukum banding dalam kasus dugaan korupsi karena dia merasa tidak bersalah atas vonis setahun penjara yang pernah dijatuhkan majelis hakim.

“Hal inipun atas keputusan hasil dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Permasalahan korupsi tersebut dimula pada tahun 2012 melakukan peminjaman ke Bank secara pribadi bersama warga di wilayah Punduh Pidada. Sebab kasus yang di alami Hipni Idris tidak termasuk dalam salah satu pelanggaran yang dapat membatalkan pencalonan,” katanya.

�Dalam PKPU no 20 tahun 2018, yang bisa membatalkan bacaleg diantaranya tindak asusila (pelecehan seksual), kemudian bandar narkoba dan tindak pidana korupsi. Semenentara saudara Hipni Idris, bukan bandar narkoba dan dia hanya melakukan pinjaman kepada pihak Bank. Tidak masuk pada tindak pidana korupsi tetapi Tipibank,� pungkasnya. (don)