JAKARTA – DPR dan KPU telah menyepakati durasi kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari. Berkurang 15 hari dalam kesepakatan sebelumnya.

“Durasi masa kampanye sudah disepakati akan dilaksanakan selama 75 hari,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani.

Durasi masa kampanye ini sebelumnya memang menjadi perdebatan. Pemerintah semula mengusulkan 90 hari, KPU ingin 120 hari dan rapat internal Komisi II DPR RI meminta 60 hari.

Dalam rapat konsinyering KPU, DPR, dan Pemerintah kemudian disepakati durasi kampanye adalah 75 hari dengan catatan hal-hal yang berkaitan dengan logistik pemilu perlu difasilitasi pemerintah.

Setelah bertemu Presiden Jokowi pada 30 Mei lalu, KPU menyebut durasi kampanye disepakati 90 hari.

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan, opsi 90 hari tersebut merupakan hitungan KPU menggunakan simulasi pengadaan logistik dengan metode lama. Setelah dihitung ulang, ujar Doli, durasi kampanye bisa dipersingkat menjadi 75 hari dan sudah mempertimbangkan waktu pengadaan logistik.

“Dengan metode (pengadaan logistik) lama, KPU menegaskan 60 hari tidak mungkin sama sekali. Kemudian dicari alternatif 75 hari. Lalu ketemu metodologi baru, sehingga dimungkinkan 75 hari,” ujar Doli.

Politikus Golkar itu menjelaskan, metode baru pengadaan logistik tersebut di antaranya, memisahkan pencetakan dan pendistribusian surat suara serta menerapkan sistem zonasi.

“Jadi nanti itu perusahaan pencetakan sendiri dan distribusi sendiri. Kemudian kalau dulu di sentralisasi semua Jakarta, sekarang kita bagi dua, tingkat nasional dan daerah. Jadi disepakati kalau memungkinkan, kertas suara di tingkat provinsi kabupaten/kota dan DPD RI, itu dicetak di provinsi. Terus Pilpres dan DPR RI itu kan seragam secara nasional, kalau tidak cukup waktunya semua dipusatkan Jakarta, dibuat zonasi, misalnya di Sumatera ada dua titik, di Jawa berapa titik,” ujar dia.

Dengan metode baru ini, kata Doli, DPR dan KPU menyepakati durasi masa kampanye bisa dilangsungkan selama 75 hari. Tahapan Pemilu 2024 diharapkan bisa diketok pada rapat kerja DPR bersama KPU dan Pemerintah pada 7 Juni 2022.

Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendukung masa kampanye Pemilu 2024 dipangkas dari 90 hari menjadi 75 hari.

“Dari sisi pemerintah makin pendek makin baik. Kita harapkan anggaran juga berkurang dan potensi keterbelahan rakyat tidak terlalu lama, 75 hari,” kata Mendagri sebelum rapat bersama Komisi II, KPU, dan Bawaslu di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (7/6).

Terlepas dari masa kampanye, Tito menyoroti sejumlah poin, khususnya soal anggaran Pemilu 2024. Tito menyebut sejumlah infrastruktur yang harus dibangun.

“Yang kedua masalah anggaran di antaranya, masalah anggaran prinsipnya pemerintah akan mendukung namun juga ada poin-poin tertentu yang perlu dirasionalisasikan,” ujarnya.

“Misalnya, perlu ada pembangunan infrastruktur kantor KPU bagi yang belum kan mahal. Kalau kita tidak ada pandemi, ini ada pandemi disrupsi lagi ketidakpastian,” sambungnya.

Strategi pemerintah, kata Tito, mendorong daerah-daerah untuk membantu menyiapkan sarana dan prasarana, bisa membangun, memperbaiki, dengan cara meminjamkan gedung sehingga tidak harus membangun baru semua.

“Yang lain saya dengar masalah insentif dinaikkan. Okelah misalnya dari Rp 500 ribu per bulan bagi ad hoc. Itu yang ada di TPS-TPS Rp 1,5 juta. Masuk akal kita. Tapi kalau seandainya tunjangan kinerja juga mau dinaikkan. Misalnya dari Rp 50 juta ke Rp 150 juta kemudian di tingkat kabupaten/kota juga meningkatnya hampir 100 persen, kalau Rp25 juta kan 250 persen. Nah kalau jumlah sedikit 6-7 orang kan oke. Tapi kan kalau kabupaten kota itu jumlahnya 548 dengan provinsi, kali sekian orang, kali sekian puluh juta. Itu akan mengakibatkan melonjaknya tinggi sekali ya. Mbok ya jangan 100 persen naiknya. Jangan 150 persen. Kalau naiknya 50 persen mungkin masih bisa diterima,” ujar Tito.

“Nah ini juga tolong kita harus hitung betul kemampuan fiskal kita. Belum lagi ada program-program strategis yang lain saya kira beda kenaikan 50 persen masih masuk akal untuk menunjang kinerja dari para penyelenggara pemilu,” imbuhnya. (tmp/dtc)