BANDARLAMPUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Wulandari, S.H., M.H., Rabu, 26 Juni 2025 membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ayu Rismanita. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang itu, terdakwa Ayu Rismanita yang merupakan mantan calon anggota legislatif (Caleg) sekaligus eks Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Pesawaran ini di tuntut 3 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Ayu Rismanita telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama Pasal 378 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun,” bunyi tuntutan JPU.

Sebelumnya dalam dakwaannya, JPU menguraikan jika terdakwa AYU RISMANITA, pada tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 15 Desember 2023 bertempat di Villa Citra II Blok N Nomor 01 Rt.008 Rw.002 Kelurahan Jagabaya II Kecamatan Way Halim kota Bandar Lampung, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun serangkaian kebohongan, menggerakkan oranglain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya yaitu uang senilai Rp.345.000.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara, menawari saksi VITA untuk ikut investasi di usaha milik saksi RAMULUS PRABAWA yang bergerak dalam bidang usaha penjualan batu split yang berkantor di Villa Citra 1. Karena butuh modal untuk pembayaran ongkos angkutan yang mesti dibayarkan kepada pemilik angkutan dan terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan setelah ada order angkutan batu split Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perbulan dan uang modal akan dikembalikan secara utuh pada akhir bulan Desember 2023, dikarenakan terdakwa terus meyakinkan saksi VITA agar mendapat tambahan uang bulanan lalu saksi VITA menyetujui untuk investasi dalam usaha batu split tersebut.

Kemudian saksi VITA mentransfer uang kepada terdakwa sebanyak Rp.145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) secara bertahap.

Selanjutnya terdakwa memberikan fee/keuntungan kepada saksi VITA, total sebesar Rp. 68.450.000,- (enam puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Lalu pada akhir Desember 2023 saksi VITA menagih uang modal batu split sebanyak Rp.145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah)  yang mana sesuai kesepakatan bahwa terdakwa akan mengembalikan modal saksi VITA pada akhir Desember 2023. Namun ketika ditagih terdakwa pada tanggal 13 Bulan Desember 2023 terdakwa AYU RISMANITA mengatakan kepada saksi VITA bahwa ada proyek baru yaitu PO (pengadaan semen) yang membutuhkan modal sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan terdakwa kembali mengajak saksi VITA  untuk sub modal dengan berjanji bahwa keuntungan akan bagi  dua sehingga terdakwa meminta modal Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan berjanji uang modal akan dikembalikan secara utuh pada tanggal 25 Januari 2024 berikut keuntungan sebesar Rp.30.000.000,-  (tiga puluh juta rupiah).

Selanjutnya karena tergoda iming-iming keuntungan yang lebih besar dari sebelumnya kemudian pada tanggal 15 Desember 2023 saksi VITA meminta kepada suaminya untuk transfer uang senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) lalu uang ditransfer uang dari Bank BCA atas nama AYU RISMANITA dengan nomor rekening: 5360177078 senilai Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah). Namun dibuatkan kwitansi senilai Rp.230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah).

Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Januari 2024, saksi VITA menagih uang modal batu split sebanyak Rp.145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) dan uang modal PO pengadaan semen sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sehingga total Rp.345.000.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) dan keuntungan sebesar Rp.30.000.000,-  (tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa. Namun terdakwa tidak mengembalikan uang modal milik saksi VITA dan tidak memberikan keuntungan Rp.30.000.000,-  (tiga puluh juta rupiah)seperti yang telah dijanjikan diawal.

Bahwa terhadap uang yang terdakwa terima dari saksi VITA tidak terdakwa gunakan untuk bekerja sama usaha batu split dengan saksi RAMULUS PRABAWA. Melainkan uang tersebut terdakwa gunakan pada tanggal 28 Agustus 2023 membayar hutang kepada saksi RAMULUS PRABAWA sebesar Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening BNI an. RAMULUS PRABAWA, kemudian tanggal 18 September 2023 terdakwa membayar hutang kepada saksi WIDYA FERIRA UTAMI sebesar Rp.10.300.000,-  ditransfer kerekening saksi WIDYA FERIRA UTAMI, lalu ditanggal 25 September 2023 sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut saksi gunakan untuk membayar hutang ke saksi RAMULUS PRABAWA dan Rp.9.300.000,- (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) digunakan untuk membayar hutang kepada HANNA TERA SEPTIA, lalu pada tanggal 03 Oktober 2024 terdakwa menstansfer Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ke  kerekening  HANNA TERASEPTIA lalu tanggal 15 Desember 2023 terdakwa transfer kembali uang Rp.20.000.000,- ke rekening HANNA TERA SEPTIA  dan selanjutnya uang Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) terdakwa transfer kerekening saksi DEBI RAMAYANTI peruntukannya semuanya yaitu untuk mengembalikan uang yang telah dipinjam oleh terdakwa, selanjutnya uang sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) terdakwa transfer kepada saksi DIAN SAYEKTI NILA guna membantu usaha saksi DIAN SAYEKTI NILA,

Sedangkan sisanya terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi diri terdakwa dan bukan untuk kegiatan usaha Batu Split ataupun PO pengadaan semen. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi VITA mengalami kerugian sebesar Rp.345 juta. (red)