BANDARLAMPUNG – Ir. Jalaludin, MP., mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), belum lama ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Dzaky Prasetyo, S.H., dengan Pidana Penjara 2,5 tahun di tambah pidana denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti pidana kurungan pengganti 3 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Alasannya terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi (tipikor) sebagaimana diatur Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yakni dalam kasus proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Marang – Kupang Ulu Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesibar TA 2022 senilai Rp5,8 miliar lebih.

Selain itu terdakwa dituntut membayar uang pengganti Rp1,2 miliar dikurangi penyitaan saat Penyidikan sebesar Rp500 juta dan dikurangi penitipan uang tahap penuntutan sebesar Rp400 juta sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila tak bayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang menutupi uang pengganti. Dan dalam hal terdakwa tak mempunyai harta benda yang cukup membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara 1,5 tahun.

Selain dalam proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Marang–Kupang Ulu Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesibar TA 2022, terdakwa Ir. Jalaludin, MP saat ini juga sedang menjalani persidangan di kasus tipikor lainnya. Yakni kasus tipikor Proyek Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-batu bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesibar tahun 2022 senilai Rp4,15 miliar lebih.

Kasus ini juga menyeret terdakwa Abdul Wahid, S.T., Direktur PT.Citra Primadona Perkasa selaku penyedia barang/rekanan serta Bayu Dian Sauptra, S.T., sebagai Direktur CV. Garudayana Consultant selaku Konsultant Pengawas.

Perkara ini dinilai JPU telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp.1,375 miliar lebih. Ini sebagaimana laporan perhitungan kerugian Keuangan Negara yang dilakukan ERWINTA MARIUS, Ak,MM.CA,SPA Ahli Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan.

Untuk kasus kedua tersebut, saat ini telah masuk agenda pemeriksaan saksi ahli.(red)