BANDARLAMPUNG – Terdakwa Rina Happyani, S.E., diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Pasalnya pimpinan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Voyager International School, yakni tempat pendidikan sekolah Kapal Pesiar dan Hotel Internasional di Jl. Pramuka Langkapura, No.28 Bandarlampung itu diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 4 Jo pasal 48 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Yakni melakukan perbuatan, membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara RI.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan jika aksi terdakwa ini dilakukan bersama dengan NUR HIDAYATI,S.S., (berkas perkara terpisah) serta saksi SABDA GAUTAMA Bin YUNUS SAPTO WIBOWO (yang disidangkan secara terpisah) baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Mr. SYAM SHAH (warga negara asing yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) antara bulan Juni 2022 sampai dengan Juli 2023.

Bermula saat terdakwa sebagai pimpinan LPK Voyager International School mencari calon peserta kursus dengan mendatangi sekolah SMK yang ada didaerah Lampung serta membuat brosur iklan agar siswa tertarik untuk belajar di tempat tersebut. Caranya dengan menjanjikan program magang serta jaminan untuk bekerja di perhotelan maupun perkapalan sehingga dapat membuat siswa tertarik untuk kursus dilembaga tersebut. Terdakwa memliki staf administrasi yang bernama NUR HIDAYATI,S.S.

Lalu pada akhir tahun 2022, terdakwa RINA HAPPYANI bersama dengan NUR HIDAYATI, dan saksi SABDA GAUTAMA bertemu di Hotel Sheraton Lampung untuk melakukan perekrutan dan Interview calon pekerja untuk tawaran pekerjaan di Hotel Rixos Qatar.

Selanjutnya Saksi NUR HIDAYATI diberitahu SABDA GAUTAMA melalui whtasapp terkait penawaran kerja itu serta menjelaskan terkait gaji yang akan diterima sebesar 130 Dinar Bahrain serta mendapatkan akomodasi dan makan. Kemudian sekira bulan Februari 2023 Saksi NUR HIDAYATI mengirimkan CV calon kandidat/pekerja sekitar 9 s/d 10 orang. Lalu SABDA GAUTAMA meneruskan CV ini kepada Mr. Syam Shah. Setelah itu Mr. Syam Shah menjadwal kapan pelaksanaan interview.

Setelah interview selesai SABDA GAUTAMA menginformasikan ke Saksi NUR HIDAYATI bahwa ada 6 (enam) orang yang dinyatakan lolos interview yaitu Saksi SRI ANGGUN SAHRINDA, Saksi CINDY PRAMURTI, Saksi DEFI NURUL HIDAYAH, Saksi NADIA WULANDARI, Saksi IIS KHAIRUNISA dan Saksi AYUK PUJI LESTARI. Setelah itu beberapa orang yang dinyatakan lolos itu menghubungi SABDA GAUTAMA dan menanyakan proses selanjutnya.

Beberapa waktu kemudian para saksi korban sebagai calon pekerja berkumpul di Voyager International School, kemudian berangkat menuju Bandara Soekarno Hatta dan sesampainya disana pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 sekira jam 10.00 Wib. Kemudian para saksi korban berangkat ke negara Bahrain dengan menggunakan pesawat Batik Air dan tiba pada tanggal 5 Mei 2023, di Negara Bahrain dan selanjutnya dijemput oleh Mr. Syam Shah lalu dibawa ke apartemen.

Setelah beberapa hari kemudian keenam orang itu dialokasikan ke hotel untuk bekerja sebagai waitress dan housekeeping. Setelah bekerja selama kurang lebih 2 (dua) bulan, lalu pada bulan Juni 2023 saksi NUR HIDAYATI memberitahukan kepada Sabda bahwa ada permasalahan dengan keenam orang tersebut karena mereka diduga ada yang mengalami pelecehan yang dilakukan oleh Mr. Syam Shah dan ada yang tidak mendapatkan gaji. Selanjutnya para korban melaporkan peristiwa tersebut ke KBRI Manama, Bahrain.

Setelah itu SABDA GAUTAMA konfirmasi kepada Mr. Syam Shah tetapi dirinya tidak mengakui adanya pelecehan setelah itu para saksi korban pada bulan Juli 2023 dipulangkan ke Indonesia oleh KBRI Manama.

Bahwa alasan para saksi korban yaitu saksi SRI ANGGUN SAHRIDA Binti SAHRIN, Saksi CINDY PRAMURTI Binti MAT ROZI, Saksi DEFI NURUL HIDAYAH Binti ALEX SUWARSONO (alm), Saksi AYUK PUJI LESTARI Binti JUMARNO, Saksi IIS KHAIRUNISA Binti TIMIN dan Saksi NADIA WULANDARI Binti ASRURI mau mendaftarkan diri di LPK VOYAGER INTERNATIONAL SCHOOL karena dijanjikan setelah menyelesaikan proses belajar di LPK tersebut saksi dijanjikan akan mendapatkan garansi kerja 100%, pendidikannya singkat, mendapatkan gaji yang besar apabila sudah bekerja dan bisa keliling dunia. Serta setelah menyelesaikan pendidikan para saksi akan mendapatkan sertifikat pelatihan yang telah diselenggarakan oleh LPK VOYAGER INTERNATIONAL SCHOOL. 

Bahwa atas perbuatan terdakwa bersama sama dengan saksi NUR HIDAYATI serta saksi SABDA GAUTAMA telah merugikan para saksi korban senilai ratusan juta rupiah.(red)