BANDARLAMPUNG – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyampaikan perkembangan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, yang dimiliki oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, Senin (30/6/2025).

Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap T.S.S (Thio Stefanus Sulistio) salahsatu pengusaha, warga Bandar Lampung. Setelah beberapa kali pemeriksaan Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup yang selanjutnya atas dasar tersebut berkesimpulan menetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka T.S.S merupakan pemodal yang membeli tanah/lahan yang dimiliki oleh Kemenag RI yang berada di Desa Pemanggilan Kec. Natar Kab. Lampung Selatan berdasarkan SHP No. 12/NT/1982 dan masih tercatat sebagai aset Kemenag RI dengan dua identitas yang berbeda dan dapat dipastikan salah satu identitas tersebut PALSU”, terangnya.

Ricky menerangkan bahwa perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait tanah / lahan yang dimiliki oleh Kementerian Agama RI yang berada di Desa Pemanggilan Kec. Natar Kab. Lampung Selatan beralih kepemilikannya kepada T.S.S. Atas dasar tersebut selanjutnya tim penyidik melakukan pendalaman atas laporan aduan tersebut dimana fakta yang didapat dalam pemeriksaan pada tahap penyidikan ditemukan adanya manipulasi data yang dilakukan oleh tersangka Lukman (LKM) yang telah ditahan pada tanggal 25 Juni 2025 di RUTAN Kelas 1 Bandar Lampung Way Hui dan Theresia (TRS) yang telah ditahan pada tanggal 25 Juni 2025 di Rutan Polresta Bandar Lampung.

Sehingga akibat dari perbuatan para tersangka ini negara mengalami kerugian sebesar Rp54.445.547.000,- sebagaimana penilaian Aset oleh KPKNL dan berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, imbuhnya.

Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 50 (lima puluh) orang saksi, hingga saat ini masih mendalami terkait pihak-pihak yang terlibat serta mengumpulkan alat bukti baik saksi maupun alat bukti lain untuk memperkuat pembuktian guna menemukan tersangka lainnya.

Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memastikan keadilan dan kepastian hukum. Kami akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya tersangka Drs. Thio Stefanus Sulistio melalui Penasehat Hukumnya Gunawan Raka, S.H., M.H., pernah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Kalianda terkait masalah lahan di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung yang dimiliki oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI ini.

Sebagai tergugat Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Agama RI Cq Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung dan beberapa pihak lainnya. Hal ini tercantum dalam website Sistem Informasi Penelusura Perkara (SIPP) PN Kalianda.

(Iman/Rilis)