BERKAS kasus penyebaran selebaran kampanye hitam (black campaign) dan ujaran kebencian terhadap pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Lampung nomor urut satu, Ridho Ficardo-Bachtiar Basri sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Sukadana, Lampung Timur (Lamtim). Kasus ini melibatkan tiga pelaku, yakni Isnan Subkhi, Riandes Priantara dan Framdika Firmanda.
Tentunya saya sangat berharap jalannya sidang perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana dapat berlangsung terbuka dan transparan. Jika memang terbukti, sudah semestinya ketiga pelaku dihukum setimpal. Begitu pula jika tidak, bebaskan dan rehabilitasi nama baik mereka sehingga benar-benar ada kepastian hukum.
Mengapa saya minta agar pelaku dihukum setimpal atau maksimal jika memang benar-benar dinilai terbukti bersalah oleh majelis hakim ?� Ini lantaran saya menganggap bahwa yang namanya kampanye hitam merupakan tingkah polah yang sangat berbahaya. Didalamnya terkadang terkandung unsur jahat serta melanggar norma, baik itu norma sosial maupun norma agama.
Lalu kampanye hitam juga dapat memberikan pendidikan politik yang jelek dan tidak sehat bagi masyarakat.�Kampanye hitam dapat menjatuhkan citra seseorang. Yang sebenarnya baik namun dinilai menjadi jahat lantaran diisukan buruk.
Parahnya lagi, kampanye hitam juga dapat membuat perpecahan di tengah masyarakat. Apalagi jika kampanye hitam memunculkan isu SARA. Karenanya kampanye hitam harus dilarang keras. Dan bagi para pelaku, termasuk ketiga pelaku diatas, sudah sepantas dihukum seberat-berat jika memang terbukti bersalah.
Ini semata agar menimbulkan effek jera. Dan yang terpenting untuk menjaga kondusifitas daerah Lampung yang kini mulai agak �memanas� mendekati hari-hari pencoblosan 27 Juni 2018, yang sudah didepan mata.(wassalam)