BANDAR LAMPUNG � Pemerintah Provinisi (Pemprov) melalui Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto memberikan sinyal kesanggupan kenaikan bantuan dana parpol dari Rp1200 per suara menjadi Rp3500 per suara.
Sekdaprov mengakui, memang ada surat dari Kemendagri terkait dengan kenaikan bantuan dana parpol.
“Akan kita tindaklanjuti. Prinsipnya dimungkinkan naik. Kita tindaklanjuti secara bertahap. Tidak sekaligus, bisa jadi dua tahun. Nanti akan diputuskan secara bersama,” katanya
Jawaban Sekdaprov ini menjawab tuntutan Pansus pembahasan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas Lpj penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan parpol TA 2021. Dalam paripurna, pansus meminta pemprov menindaklanjuti surat dari Kemendagri yang berkaitan dengan kenaikan anggaran bantuan dana partai politik (parpol).
Dalam paripurna itu, pansus memberikan beberapa catatan juga kepada pengurus partai politik (parpol) berkaitan dengan kinerja dan kepatuhan.
Dimana, pengurus parpol diminta meningkatkan kapasitas pengelolaan dana parpol secara profesional dan terukur. Selanjurnya, pengurus parpol harus senantiasa mengikuti perkembangan regulasi terkait parpol.
Kemudian, meminta pemprov Lampung menindaklanjuti surat dari Kemendagri melalui Ditjen Poldagri nomor : 900/2309/Polhukum tertanggal 6 April 2021 mengenai permohonan fasilitas kenaikan keuangan parpol.
“Masih rendahnya anggaran bantuan dana parpol, hanya 0,006 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka harus ditingkatkan menjadi Rp3500 per suara. Tujuannya untuk meningkatkan pendidikan parpol dan kesiapan menuju tahun 2024,” kata Juru Bicara Pansus Yusirwan dalam paripurna yang digelar Selasa (7/6/2022). (rd)