BANDARLAMPUNG – Salahsatu tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020, Dr. Agus Nompitu, S.E. M.T.P, mengajukan gugatan Prapradilan (Prapid) terhadap Kejati Lampung. Prapid didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu 6 Maret 2024. Prapid dengan nomor register 2/Pid.Pra/2024/PN.Tjk ini diajukan terkait sah atau tidak penetapan tersangka.

Demikian tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, Rabu 6 Maret 2024. Dalam SIPP ini dijelaskan bahwa sidang perdana akan digelar hari Rabu 13 Maret 2024 pukul 10.00 WIB diruang Oemar Seno Aji PN Tanjungkarang.

Seperti diketahui Kejati Lampung terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020. Para saksi diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka Dr. Frans Nurseto Subekti, M.Psi. Bin S. Hadimujiono dan Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P. Bin Malawi.

Saksi yang diperiksa antara lain, H.Hidir Ibrahim, S.Ag., M.Si. (Wakil Ketua Umum IV Bidang Media & Humas Pengumpulan & Pengelolahan Data  (Infokom) KONI Lampung), dan  WILLY, S.E. (Satgas KONI Lampung), CUN CUN (Pemilik Flaminggo Resident di Bandar Lampung) dan TAMIN ADARI, S.H. (Direktur CV Intan Sejahtera Catering).

Lalu ada juga eks Ketua Umum KONI Lampung Prof. Dr. Ir. H. M. Yusuf Barusman, MBA., Sekretaris Umum Drs. Subeno, Bendahara Umum Ir. Lilyana alias Ali., dan Wakil Kepala Bidang Perencanaan Program dan Anggaran Bobby Irawan, SE, Msi.

Sebelumnya penetapan dua tersangka kasus korupsi KONI Lampung oleh Kejati Lampung ini mendapat kritik keras dari Senior Partai Golkar yang juga tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E.,S.H.. Alzier yang juga merupakan Gubernur Terpilih Lampung Tahun 2002 menyesalkan penetapan tersangka yang tak menyentuh level Ketua Umum (Ketum), Sekretaris Umum (Sekum) hingga Bendahara Umum (Bendum) KONI Lampung.

“Jujur ini diluar nalar dan akal sehat saya,” tutur Alzier yang juga berprofesi sebagai advokat ini, Minggu, 31 Desember 2023.

Dikatakan Alzier penetapan dua tersangka berinisial FN dan AN yang disebut berbagai media merupakan Wakil Ketua Umum KONI Lampung 2019-2023 bidang pembinaan prestasi, diktar litbang dan sport, Frans Nurseto dan Wakil Ketua KONI Lampung 2019-2023 bidang perencanaan anggaran dan sumber daya usaha, Agus Nompitu, dirasa kurang tepat. 

“Kejati Lampung jangan tebang pilih. Jangan sampai salah mengambil kebijakan penetapan tersangka,” tegasnya saat itu.

Mengapa ? Karena lanjut Alzier yang juga menjabat Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung dan Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Lampung di perkara ini jelas yang bertanggungjawab adalah Ketum, Sekum dan Bendum KONI Lampung.

“Ini saya nilai merupakan korupsi kolektif secara bersama-sama. Coba dikaji siapa yang mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar lebih. Karenanya saya menyesalkan adanya kesan tebang pilih di penetapan tersangka oleh Kejati Lampung,” jelas Alzier.

Untuk itu Alzier meminta kedua tersangka yang telah ditetapkan agar buka-bukaan dan jangan mau menjadi “tumbal”.  

“Contoh para tersangka perkara korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara. Mereka berani buka-bukaan. Ungkap saja semua keterlibatan pengurus KONI Lampung termasuk Ketum, Sekum, Bendum dan lainnya. Bila perlu lapor ke Jaksa Agung RI, Jamwas, Komisi Kejaksaan. Termasuk ke Presiden dan Komisi III DPR RI, jika dirasa ada perlakuan tak adil, diskriminatif dan tebang pilih penanganan kasus ini. Percayalah saya yakin Jaksa Agung dan jajarannya akan merespon dan bersikap objektif,” pesan Alzier.(red)