BANDAR LAMPUNG – Dua bakal calon legislatif (Bacaleg) di Bandar Lampung terendus masih berstatus aparatur sipil negara (ASN). Bawaslu tengah menggali informasi apakah yang bersangkutan sudah berhenti atau mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Adalah Ketua Bawaslu Povinsi Lampung Iskardo P Panggar yang membenarkan informasi tersebut.

“(Temuan) Itu di Bawaslu kota, jadi Bawaslu sedang mengumpulkan keterangan dengan KPU dan bakal calon,” kata Iskardo di Mapolda Lampung.

Pengumpulan informasi dari pihak KPU Kota Bandar Lampung serta pihak Bacaleg, kata Iskardo, guna memastikan status ASN tersebut apakah sudah mengundurkan diri atau belum.

“Apakah surat pengunduran diri sudah keluar atau tidak,” ujarnya.

Iskardo menuturkan, pihaknya mengetahui bahwa kedua Bacaleg tersebut akan mencalonkan diri guna memperebutkan kursi DPRD Kota Bandar Lampung. “Baru itu yang kita tahu,” katanya. (kpt)