BANDARLAMPUNG – Kecaman atas tewasnya dua mahasiswi Fakultas MIPA Universitas Lampung (Unila) saat berwisata di Taman Wisata Alam & Cottage Wira Garden Jl. Wan Abdurrahman, Batu Putu, Bandarlampung, terus mengalir. Kali ini datang dari Senior Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA) Unila, Rudi Antoni, S.H., M.H. Menurutnya, dalam standar manajemen resiko, hilangnya satu nyawa saja, sudah masuk kategori tragedi.
“Untuk itu, sudah seharusnya Polda Lampung mengusut tuntas tragedi ini. Serta menetapkan pihak-pihak yang bertanggung sebagai tersangka dan melimpahkannya hingga pengadilan. Ini sebagai efek jera, agar tragedi serupa tak terjadi lagi dikemudian hari,” tutur Rudi Antoni, Jumat, 3 April 2026.
Tak hanya Polda Lampung. Rudi Antoni yang juga merupakan Koordinator Presidium LSM DPW HUMANIKA (Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan) Provinsi Lampung ini, juga berharap pihak berwenang lainnya dapat turun mengecek semua perizinan yang ada pada Taman Wisata Alam & Cottage Wira Garden.
Pertama mulai dari standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sebagaimana yang diamanatkan UU. Hingga Standar Operasi Prosedur (SOP) manajeman resiko dan kedaruratan.
“Bila tak memenuhi persyaratan, Saya minta Pemkot Bandarlampung atau Pemprov Lampung, bersikap tegas. Cabut izin operasi tempat wisata tersebut dan lakukan penutupan secara permanen, meski pemilik atau pengelola tempat wisata ini, seandainya adalah mantan Pejabat Pemprov Lampung atau anggota DPRD,” tandasnya lagi.
Sebelumnya Advokat Senior dan Kurator, Dr. Gunawan Raka, S.H., M.H., sudah angkat bicara terkait tragedi tewasnya dua mahasiswi Fakultas MIPA Unila di lokasi wisata Wira Garden, Bandarlampung. Mantan Ketua Senat Fakultas Hukum (FH) Unila sekaligus Pembina Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKM-F) Mahasiswa Fakultas Hukum Sayangi Alam (Mahusa) ini pun menyatakan keprihatinan yang mendalam atas musibah yang telah merenggut dua nyawa manusia tersebut.
“Saya mohon Polda Lampung segera mengusut dan mengambil langkah penyelidikan terkait tragedi ini. Harus diketahui ini bukan delik aduan. Polisi bisa langsung bertindak,” tegas Dr. Gunawan Raka, Jumat, 3 April 2026.
Menurut Gunawan Raka, bila memang nantinya polisi menemukan ada bukti pelanggaran, kelalaian atau tindak pidana, maka sudah semestinya pemilik beserta pengelola kawasan Wisata Wira Garden, dimintakan pertanggungjawaban dan diproses secara hukum hingga ke meja hijau. Polisi-pun diminta tak gentar mengambil langkah hukum yang tegas. Meski kawasan wisata itu, seandainya merupakan milik mantan pejabat atau orang “berpengaruh” di Provinsi Lampung.
Mengapa ? “Karena semua warga negara statusnya sama dimata hukum. Tidak boleh ada warga negara yang terkesan diistimewakan atau kebal hukum. Apalagi ini menyangkut tragedi nyawa manusia. Bukan perkara hewan Kambing kecemplung,” tandasnya.
Sebelumnya hal senada diungkapkan penggiat lingkungan dan pariwisata Roosyid Arief. Menurutnya, setiap wisatawan yang datang dan membayar tiket masuk, tentu mengharapkan kenyamanan dan keamanan yang dijamin oleh pengelola.
Diketahui, dua Mahasiswi Unila jadi korban banjir bandang di Taman Wisata Wira Garden, Batu Putu, Bandarlampung, Rabu (1/4/2026). Bahkan jenazah keduanya baru ditemukan keesokan harinya di Pulau Pasaran.
Kronologi kejadian berawal saat sekitar Pukul 11.30 WIB korban bersama teman-temannya yang berjumlah 4 orang datang ke Taman Wisata Wira Garden untuk berekreasi. Kemudian sekitar Pukul 12.00 WIB terjadi hujan deras.
Setelah hujan reda, mereka berempat berfoto-foto di atas batu sungai. Kemudian tanpa disadari oleh mereka, datang air bandang dari aliran atas (hulu) yang mengakibatkan 2 orang hanyut terseret aliran air sungai. Sedangkan 2 orang lainnya berhasil lompat menyelamatkan diri. (red/net)




















